


NIKEL.CO.ID, JAKARTA — DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yulianti, menanyakan kepada anggota DPR RI apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 dapat disetujui.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon eksekutif kepala BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” ujarnya dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Setuju,” jawab para anggota DPR RI.


Sarjito sebelumnya menjalani uji kelayakan sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI pada 24 Agustus 2026. Setelah uji kelayakan, Komisi XI melanjutkan proses pengambilan keputusan melalui rapat internal secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sarjito sebagai calon terpilih periode 2026–2031.
Pembahasan calon tersebut sebelumnya ditugaskan kepada Komisi XI berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 18 Agustus 2026. Usai persetujuan tersebut, Sari Yulianti mengucapkan selamat kepada calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Ia berharap Sarjito dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, tetap amanah, serta memberikan kontribusi terbaik dalam memperkuat peran OJK.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, tetap amanah serta dapat memberikan kontribusi terbaik dalam memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan kualitas sektor jasa keuangan nasional,” ujar Sari. (Tubagus)










































