

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengumumkan rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) guna menentukan harga kekayaan mineral Indonesia—termasuk nikel, timah, tembaga, bauksit, dan emas—agar tidak lagi ditentukan oleh bursa negara lain.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengatakan, pengembangan BMKS tidak semata-mata ditujukan sebagai platform perdagangan komoditas. Bursa tersebut juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kedaulatan data dan informasi pasar.

“Nikel harus menjadi pasar perintis bursa ini. Bukan karena kebetulan, tetapi karena Indonesia memang produsen nikel terbesar dunia dan memiliki basis industri paling siap,” kata Meidy, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menekankan, keberhasilan BMKS tidak semestinya diukur dari seberapa cepat fitur perdagangan diluncurkan, melainkan dari kekuatan fondasi tata kelolanya.

“Kami tegaskan, keberhasilan bursa ini akan ditentukan oleh seberapa kuat integritas data, kejelasan tata kelola, dan keterlibatan penambang nasional sejak hari pertama, bukan oleh seberapa cepat fitur diluncurkan,” ujarnya.
Pengembangan BMKS bertumpu pada enam pilar nilai strategis yang mencakup harga kredibel, kedaulatan data, hilirisasi strategis, stabilitas industri, manajemen risiko, serta optimalisasi penerimaan negara.

Pilar pertama adalah harga kredibel yang ditujukan untuk mewujudkan price discovery yang transparan berdasarkan transaksi domestik aktual, dikoreksi terhadap faktor kualitas, lokasi, dan waktu penyerahan secara real-time.
Pilar kedua, kedaulatan data, diarahkan untuk mengintegrasikan seluruh jejak transaksi (produksi, logistik, pembayaran, ekspor) ke dalam satu sistem yang konsisten dan dapat diaudit.

Selanjutnya, pilar ketiga, hilirisasi strategis menyediakan kurva harga lintas produk, dari bijih hingga MHP/prekursor, sebagai sinyal investasi yang akurat bagi pengembangan rantai nilai.
Kemudian, pilar keempat yaitu stabilitas industri, memberikan visibilitas penuh atas stok nasional dan arus barang untuk mendukung kebijakan pemerintah yang responsif terhadap volatilitas global.

Pilar kelima, manajemen risiko, menyediakan instrumen forward dan futures domestik bagi penambang dan smelter untuk memitigasi risiko fluktuasi harga tanpa bergantung pada bursa asing.
Terakhir pilar keenam, optimalisasi penerimaan negara, mempersempit praktik under-invoicing melalui data faktur bursa yang akurat sebagai basis audit PNBP dan pajak.
Dengan enam pilar tersebut, BMKS diharapkan dapat membangun referensi harga dan informasi pasar yang lebih transparan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral strategis global. Kehadiran bursa juga diharapkan mampu mendukung pengambilan kebijakan, pengelolaan risiko industri, serta peningkatan akurasi penerimaan negara dari sektor mineral dan komoditas strategis. (Fi Yun)










































