Beranda Berita Nasional KLH/BPLH: Persetujuan Lingkungan Bukan Sekadar Syarat Administratif Izin Usaha, Tapi Wajib Dilaksanakan

KLH/BPLH: Persetujuan Lingkungan Bukan Sekadar Syarat Administratif Izin Usaha, Tapi Wajib Dilaksanakan

95
0
Bernadus Yuviyaddin Nifatantia (tengah), Indrawan Tauhid (kiri), moderator (kanan) (Foto: Dok KLH/BPLH)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Persetujuan lingkungan bukan sekadar persyaratan administratif untuk memperoleh perizinan berusaha. Seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan wajib dilaksanakan dan menjadi objek pengawasan pemerintah.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda KLH/BPLH, Bernadus Yuviyaddin Nifatantia, mengatakan, persetujuan lingkungan merupakan salah satu dari tiga persyaratan dasar sebelum perizinan berusaha diterbitkan.

“Persetujuan lingkungan itu sebenarnya menjadi salah satu persyaratan saja, salah satu dari tiga persyaratan dasar untuk nanti akhirnya terbit perizinan perusahaan,” kata Bernadus, dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 yang diselenggarakan oleh Pelayanan Publik Direktorat PLB3, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kewajiban dokumen lingkungan ditentukan melalui proses penapisan dengan mempertimbangkan skala dan karakteristik kegiatan, lokasi, tata ruang, serta potensi dampaknya.

Hasil penapisan tersebut menentukan apakah suatu kegiatan wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

“Bukan tidak penting lalu diabaikan, bukan,” tegasnya.

Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya KLH/BPLH, Indrawan Tauhid, menegaskan, dokumen lingkungan harus dilaksanakan setelah persetujuan diterbitkan.

“Dokumen-dokumen tadi itu bukan hanya sebagai persyaratan, tapi harus dilaksanakan,” ujar Indrawan.

Menurut dia, pengawasannya mencakup dokumen lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis, hingga sertifikat laik operasi (SLO). Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala maupun berdasarkan pengaduan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Penanganan juga dapat dilanjutkan ke ranah pidana apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana atau sanksi administratif yang diberikan tidak efektif.

“[Hal] yang penting itu lingkungan kembali pulih,” katanya.

KLH/BPLH juga menegaskan, kegiatan usaha yang menggunakan SPPL tetap berada dalam pengawasan pemerintah. SPPL merupakan bentuk persetujuan lingkungan sehingga setiap komitmen yang tercantum di dalamnya wajib dipenuhi.

“SPPL sekarang itu adalah bentuk persetujuan lingkungan. Artinya, SPPL menjadi subjek pengawasan,” katanya menjelaskan.

Karena itu, pelaku usaha tidak dapat menganggap SPPL hanya sebagai instrumen pembinaan dan terbebas dari kemungkinan dikenai sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Kewenangan pengawasan mengikuti kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan dengan menerapkan prinsip contrarius actus.

“Siapa yang menerbitkan izin, dialah yang melakukan pengawasannya,” ujarnya.

Dengan demikian, kepemilikan Amdal, UKL-UPL, atau SPPL bukan merupakan akhir dari kewajiban lingkungan. Dokumen tersebut menjadi dasar komitmen yang harus dilaksanakan selama kegiatan usaha berlangsung.

KLH/BPLH juga mengingatkan pelaku usaha untuk kembali melakukan penapisan apabila melakukan perubahan atau pengembangan kegiatan. Perubahan skala maupun karakteristik kegiatan dapat memengaruhi jenis dokumen dan persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi.

Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pelaku usaha juga wajib memastikan pihak ketiga yang menerima limbah memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah dapat melakukan penelusuran terhadap asal-usul limbah hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Kami bisa cek, kami bisa trace,” teganya. (Shiddiq)