Beranda Berita Nasional Daerah Penghasil Nikel Dinilai Belum Rasakan Manfaat Hilirisasi secara Optimal

Daerah Penghasil Nikel Dinilai Belum Rasakan Manfaat Hilirisasi secara Optimal

91
0
(Foto: Dok. Kemenkeu)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerataan manfaat pada daerah penghasil nikel atas keberhasilan hilirisasi nikel dinilai masih belum merata. Karena itu, Yayasan Indonesia Cerah meminta untuk pemerintah dapat mereformasi dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil nikel.

Kebijakan hilirisasi nikel telah menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global, tetapi kesejahteraan masyarakat daerah penghasil tidak sebanding. Pemerintah seharusnya dapat turut memperhitungkan nilai tambah dari kegiatan pengolahan dan pemurnian, bukan hanya aktivitas penambangan.

Policy strategist dari Yayasan Indonesia Cerah, Naomi Devi Larasati, mengatakan, salah satu daerah produksi dan pengolahan nikel, yaitu Sulawesi Tengah, hanya mendapatkan Rp200 miliar pada 2025 dari DBH, padahal pemerintah menerima sebesar Rp570 triliun. Daerah lainnya, yaitu Halmahera Tengah, dari penerimaan negara sebesar Rp12,5 triliun pada 2024, daerah tersebut hanya mendapatkan Rp1,1 triliun.

“Saat ini formula DBH minerba masih dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih yang diproduksi. Namun, dengan adanya hilirisasi, formula ini tidak lagi relevan karena nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter,” kata Naomi, dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/8/2026).

Selain formula yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan struktur industri hilirisasi, Yayasan Indonesia Cerah juga menilai mekanisme tata kelola pembagian manfaat masih belum terintegrasi. Selain itu, pengelolaan instrumen fiskal yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah belum didukung sistem terpadu.

Kondisi seperti itu pun berpotensi menimbulkan tumpang-tindih program, mengurangi transparansi, serta menyulitkan pemerintah daerah dalam menghitung besaran manfaat yang seharusnya diperoleh.

“Ada tiga aspek penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan, yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat,” katanya menekankan.

Perhitungan DBH mineral secara aturan yang dilandasi oleh UU No. 1 Tahun 2022 dapat diubah agar tidak terbatas dengan satu aktivitas pertambangan di satu daerah. Namun, perubahan tersebut tidak hanya berpusat pada pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga dapat dinikmati masyarakat pada daerah penghasil.

Selain itu, Yayasan Indonesia Cerah juga merekomendasikan pemerintah memperluas basis perhitungan DBH minerba agar mencakup nilai tambah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan dan pemurnian nikel, seperti feronikel, nickel pig iron (NPI), dan mixed hydroxide precipitate (MHP). Sebagian dari peningkatan DBH yang dihasilkan dari perluasan basis di atas perlu diarahkan secara khusus untuk pembentukan atau penguatan dana abadi daerah (DAD) di daerah penghasil mineral kritis.

Namun, kedua rekomendasi tersebut tidak akan memberikan dampak optimal tanpa diikuti pembenahan tata kelola pembagian manfaat. Perluasan basis DBH hanya akan terjadi jika ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola serta memanfaatkannya di tingkat daerah.

Demikian pula pembentukan DAD baru akan memberi manfaat nyata jika masyarakat di daerah penghasil memiliki akses terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana. (Fi Yun)