Beranda Berita Nasional Nasrullah Satriyo: Pemegang IUP harus Pastikan telah Kantongi PPKH

Nasrullah Satriyo: Pemegang IUP harus Pastikan telah Kantongi PPKH

132
0
Analis Kebijakan/Subkoordinator Pelayanan Usaha Operasi Produksi Mineral Ditjen Minerba KESDM, Nasrullah Satriyo Selebestoro (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi pengingat bagi perusahaan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah memenuhi ketentuan perizinan.

Hal itu diungkapkan Analis Kebijakan/Subkoordinator Pelayanan Usaha Operasi Produksi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Nasrullah Satriyo Selebestoro, kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) di sela-sela Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Hotel Le Meridien, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nasrullah, selain memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang telah disetujui, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan juga harus memastikan telah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Intinya, agar perusahaan semua pemegang IUP melaksanakan kegiatan penambangan di lokasi yang sudah memiliki izin tentunya. Sudah memiliki IUP, sudah memiliki PPKH dan pastinya kegiatan penambangan harus betul-betul memperhatikan keberhasilan lingkungan hidup di sekitarnya,” ujarnya pada TTM yang berlangsung selama tiga hari, 29 hingga 31 Juli 2026.

Perusahaan tambang perlu memperkuat tata kelola, terutama dalam pendataan seluruh bukaan lahan yang telah dilakukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dokumen perizinan dan rencana kerja yang telah disetujui pemerintah.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“Perusahaan tambang sekarang sudah harus semakin memperkuat datanya. Data untuk menginventarisasi semua bukaan lahan yang dilakukan. Pastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan itu sesuai dengan RKAB yang disetujui dan bagi perusahaan yang berada dalam kawasan hutan pastikan berkegiatan sudah memiliki PPKH,” katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik. Perusahaan juga perlu memahami bahwa proses penertiban oleh Satgas PKH tidak hanya mengandalkan citra satelit, tetapi melalui serangkaian tahapan verifikasi sebelum penetapan sanksi dilakukan.

“Ya salah satunya citra satelit dan ada beberapa tahapan dari Satgas. Ada proses verifikasi sampai verifikasi lapangan juga, verifikasi ke perusahaan sampai akhirnya keluarlah hasil penetapan dendanya gitu. Jadi, bukan satu-satunya citra ya, tapi banyak hal lainlah yang dipertimbangkan juga oleh Satgas PKH,” pungkasnya. (Tubagus)