Beranda Berita Nasional Kemenkum: Laporan Tahunan Perseroan Jadi Instrumen Cegah Sengketa Saham & Pencucian Uang

Kemenkum: Laporan Tahunan Perseroan Jadi Instrumen Cegah Sengketa Saham & Pencucian Uang

99
0
Andi Taletting Langi (Foto: MNI/Shiddiq)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kewajiban penyampaian laporan tahunan perseroan tidak hanya bertujuan memenuhi administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi korporasi, mencegah sengketa kepemilikan saham, serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.I.P., M.Si., M.Phil., saat memberikan materi pada hari kedua Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Andi, pemerintah melihat semakin tingginya transaksi korporasi, khususnya di sektor pertambangan, juga diikuti meningkatnya potensi sengketa kepemilikan saham dan konflik penguasaan aset perusahaan.

“Di Ditjen AHU, transaksi yang paling banyak kami tangani berasal dari perusahaan pertambangan, baik nikel, batu bara maupun emas. Seiring meningkatnya transaksi, sengketa kepemilikan saham juga ikut meningkat. Bahkan, ada perkara yang sudah bertahun-tahun belum memperoleh kepastian hukum karena masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik yang sah,” ujarnya pada TTM yang berlangsung selama tiga hari itu, 29-31 Juli 2026.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Karena itu, pemerintah memperkuat kewajiban penyampaian laporan tahunan sebagai instrumen untuk menciptakan transparansi perusahaan. Menurutnya, laporan tahunan memuat informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan, kegiatan operasional, tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris, hingga berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan selama satu tahun buku. Seluruh data tersebut akan menjadi basis informasi pemerintah untuk menjaga akurasi data korporasi nasional.

Dia menegaskan, data yang disampaikan perusahaan bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Data hanya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Di samping itu, penguatan tata kelola perusahaan juga sejalan dengan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum Indonesia.

“Dengan perkembangan hukum saat ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, perusahaan harus menjalankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik,” katanya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), Indonesia berkewajiban memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena, perusahaan sering dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana melalui penggunaan pemegang saham maupun direksi yang hanya bertindak sebagai nominee.

Oleh sebab itulah, pemerintah memperkuat penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) melalui notaris ketika seseorang mendirikan perusahaan. Identitas pendiri, sumber modal, serta pemilik manfaat (beneficial owner) harus dapat diverifikasi.

“Kami ingin memastikan badan hukum tidak dimanfaatkan sebagai kendaraan pencucian uang. Transparansi korporasi menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memandang laporan tahunan bukan sebagai beban administrasi, tetapi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. (Shiddiq)