Beranda Berita Nasional Ditjen AHU Temukan 700 Ribu Korporasi Berstatus Nonaktif, Perusahaan Diminta Segera Benahi...

Ditjen AHU Temukan 700 Ribu Korporasi Berstatus Nonaktif, Perusahaan Diminta Segera Benahi Legalitas

112
0
Kementerian Hukum RI (Foto: Dok Kemenkum)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mencatat sekitar 700 ribu korporasi di Indonesia berstatus nonaktif dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemerintah meminta perusahaan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha segera memperbarui legalitas atau membubarkan badan hukumnya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan perpajakan di kemudian hari.

Data tersebut diungkapkan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.I.P., M.Si., M.Phil, saat memberikan materi pada hari kedua Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Andi, publik dapat melihat daftar perusahaan tersebut melalui laman korporasi nonaktif Ditjen AHU. Status nonaktif diberikan kepada perusahaan yang dalam waktu lama tidak melakukan pembaruan data maupun transaksi hukum sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Kami sedang menata kembali tata kelola korporasi nasional agar data perusahaan benar-benar akurat. Banyak perusahaan yang berdiri bertahun-tahun tetapi tidak pernah memperbarui kepengurusan, pemegang saham maupun transaksi hukumnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak lagi beroperasi tetap tercatat sebagai badan hukum sehingga kewajiban administrasi, termasuk perpajakan, tetap melekat. Karena itu, perusahaan yang sudah tidak memiliki aktivitas usaha sebaiknya segera dibubarkan melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan beban hukum di masa mendatang.

Pembaruan data perusahaan, lanjutnya, menjadi sangat penting karena sistem administrasi badan hukum kini telah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional, kementerian yang membidangi lingkungan hidup, hingga aparat penegak hukum.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Melalui integrasi tersebut, pemerintah dapat mengetahui kepemilikan perusahaan, pemilik manfaat (beneficial owner), susunan pengurus, serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi sengketa saham, persoalan pertanahan, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Apabila perusahaan tetap tidak melakukan pembaruan data hingga akhir masa evaluasi pemerintah, akan dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya, ia mengimbau seluruh pelaku usaha secara rutin memperbarui data perusahaan melalui RUPS, perubahan akta notaris, dan pelaporan kepada Kementerian Hukum.

“Jangan menunggu muncul persoalan hukum baru kemudian mengurus legalitas perusahaan. Kepatuhan administrasi merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi korporasi maupun para pengurusnya,” pungkasnya. (Shiddiq)