Beranda Berita Nasional Kemenkum Tegaskan Seluruh Perseroan Wajib Sampaikan Laporan Tahunan, Sanksi Berlaku Mulai 2027

Kemenkum Tegaskan Seluruh Perseroan Wajib Sampaikan Laporan Tahunan, Sanksi Berlaku Mulai 2027

94
0
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil. (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan bahwa seluruh perseroan terbatas (PT) di Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 9/2025.

Regulasi tersebut merupakan implementasi UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Penegasan itu disampaikan Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil., saat menjadi narasumber pada hari kedua Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Andi, kewajiban penyampaian laporan tahunan bukan merupakan aturan baru, melainkan amanat UU Perseroan Terbatas yang kini diperkuat melalui Permenkum No. 9/2025 agar pelaksanaannya lebih tertib dan terukur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Dalam UU Perseroan Terbatas sudah ditegaskan bahwa direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS). Melalui Permenkum ini, pemerintah mempertegas mekanisme penyampaiannya kepada negara sehingga tata kelola perusahaan menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Apabila tahun buku berakhir pada Desember, maka laporan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya setelah memperoleh persetujuan RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.

Laporan tersebut selanjutnya disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Setelah diterima, kementerian akan menerbitkan surat pemberitahuan sebagai bukti hukum bahwa kewajiban penyampaian laporan tahunan telah dipenuhi.

Andi mengatakan, laporan tahunan juga memberikan kepastian hukum bagi direksi dan dewan komisaris melalui prinsip acquit et de charge, yakni pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“Ketika laporan tahunan disetujui dan disahkan oleh RUPS, maka direksi dan komisaris memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku, sepanjang seluruh tindakan telah diungkapkan secara benar dalam laporan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum kebijakan ini diperkuat, jumlah perusahaan yang menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah sangat minim, bahkan tidak mencapai 50 perusahaan. Namun, setelah dilakukan sosialisasi secara masif, jumlah perusahaan yang telah melaporkan laporan tahunannya meningkat menjadi hampir 60 ribu perusahaan.

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama masa tersebut perusahaan belum dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun sanksi administratif. Mulai 2 Januari 2027, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tahunan akan dikenai sanksi secara bertahap. Tahap pertama berupa teguran tertulis selama 30 hari. Jika tetap tidak patuh, akses layanan AHU perusahaan akan diblokir.

Selain itu, perusahaan yang wajib diaudit akan dikenai PNBP sebesar Rp500 ribu untuk penyampaian laporan tahunan, sedangkan perusahaan yang tidak wajib diaudit dikenai Rp250 ribu. Untuk membuka blokir akibat ketidakpatuhan, perusahaan wajib audit dikenai biaya Rp2 juta dan perusahaan non-audit Rp1 juta.

Andi mengimbau seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa transisi hingga akhir 2026 untuk membangun budaya kepatuhan administrasi perusahaan sehingga penerapan penuh kebijakan pada 2027 dapat berjalan tanpa kendala. (Shiddiq)