Beranda Berita Nasional Pemerintah Siapkan Pedoman Kandungan LTJ agar Ekspor Mineral tak Terhenti

Pemerintah Siapkan Pedoman Kandungan LTJ agar Ekspor Mineral tak Terhenti

95
0
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, didamping Dirjen Minerba KESDM, Tri Winarno (kiri) (Foto: Dok. KSP)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, badan usaha milik negara (BUMN), dan pelaku usaha untuk membahas tata kelola ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal tersebut dilakukan setelah KSP menerima laporan terhambatnya ekspor mineral akibat belum adanya aturan mengenai batas maksimal kandungan LTJ.

“Hari ini saya rapat kordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberap pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral.” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Selasa (28/7/2026).

Dudung menjelaskan, persoalan tersebut dipicu oleh kekosongan aturan mengenai kandungan maksimal LTJ sebagai mineral ikutan. Akibatnya, muncul keragu-raguan dalam pelaksanaan di lapangan sehingga menghambat proses ekspor mineral dan berdampak pada tertahannya sejumlah kapal.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Kalau LTJ belum diatur, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSP mengoordinasikan penyusunan pedoman mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan yang disepakati bersama kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha agar kegiatan ekspor dapat kembali berjalan dengan kepastian hukum.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“KSP mengoordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Tadi sudah kami komunikasikan dan alhamdulilah para Dirjen, termasuk pelaku usaha, dari Bareskrim, dan kejaksaan sangat fleksibel,” katanya.

Pedoman tersebut, sambungnya, diharapkan dapat menghilangkan keragu-raguan pelaku usaha sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan ekspor mineral. Meski demikian, ia menegaskan seluruh kegiatan usaha tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan penyimpangan yang merugikan negara.

“Program KSP mendekat kita selesaikan dan kita tuntaskan sehingga ini bisa berjalan dengan lancar, tertib dan tidak ada keragu-raguan bagi para pengusaha tapi tetap aturan yang berlaku harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara,” pungkasnya. (Tubagus)