
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pengelolaan higiene industri (industrial hygiene) menjadi salah satu aspek penting dalam melindungi kesehatan pekerja di sektor pertambangan sekaligus mencegah terjadinya penyakit akibat kerja.
Hal tersebut disampaikan President of Indonesia Industrial Hygiene Association (IIHA), Muthia Ashifa, pada hari kedua Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Muthia menjelaskan, industrial hygiene bukan sekadar menjaga kebersihan lingkungan kerja, melainkan suatu disiplin ilmu yang bertujuan mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi, serta mengendalikan berbagai faktor bahaya yang berasal dari lingkungan kerja dan berpotensi mempengaruhi kesehatan pekerja.

“Ketika saya berbicara tentang industrial hygiene, maknanya bukan bersih-bersih. Fokusnya adalah bagaimana kita mengantisipasi dan mengendalikan bahaya (hazard) yang ada di tempat kerja. Fokusnya adalah lingkungan kerja (working environment),” ujarnya.
Ruang lingkup industrial hygiene, sambungnya, berbeda dengan pengelolaan lingkungan hidup (environmental management). Pengelolaan lingkungan berfokus pada dampak kegiatan operasional perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, sedangkan industrial hygiene secara khusus berfokus pada perlindungan kesehatan pekerja di lingkungan kerja.
Berbagai faktor bahaya yang perlu dikendalikan meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, hingga psikososial. Bahkan, seiring perkembangan dunia kerja, aspek kesehatan mental juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan industrial hygiene.

“Industrial hygiene fokusnya adalah lingkungan kerja di dalam batas operasional perusahaan. Hazard yang dikelola juga spesifik, mulai dari bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial, hingga saat ini berkembang pada isu mental health,” singkapnya.
Karena itu, ia berharap, para peserta pelatihan memahami pentingnya penerapan industrial hygiene sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola berbagai risiko kesehatan kerja secara profesional.
Selain mengacu pada regulasi nasional, ia juga mendorong perusahaan pertambangan untuk memanfaatkan berbagai standar internasional sebagai referensi dalam membangun sistem pengelolaan industrial hygiene yang efektif dan berkelanjutan. (Shiddiq)











































