Beranda Daerah Pemprov Malut dan Komisi XII DPR RI Sepakat Perketat Aturan Lingkungan dan...

Pemprov Malut dan Komisi XII DPR RI Sepakat Perketat Aturan Lingkungan dan CSR Tambang

76
0
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama anggota Komisi XII, DPR RI, Syarif Fasha (Foto: Dok. Humas Pemprov Malut)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-OECD-Critical-Minerals-Forum-28-29-April-26-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tidak ada tawar-menawar dalam hal praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Perusahaan tidak hanya berkewajiban mengejar target produksi, tetapi wajib menjaga kelestarian lingkungan serta memenuhi kewajiban finansial kepada daerah.

Hal itu ditegaskan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, saat menghadiri rapat kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi XII DPR RI di Ternate, Kamis (23/4/2026). Sherly mengatakan, komitmen untuk mewujudkan industri pertambangan yang sehat dan berpihak pada rakyat terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Malut.

“Kita ingin lingkungan hidup tetap terjaga dan semua prosedur dijalankan dengan baik. Hak pemerintah daerah berupa pajak dan retribusi untuk PAD harus dibayarkan dan kewajiban mereka kepada masyarakat wajib dilaksanakan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (27/4/2026).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-LME-Asia-Metal-7-Mei-26-1024x341.jpg

Senada dengan gubernur, Ketua Tim Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyatakan dukungan penuh terhadap kekhawatiran terkait dampak lingkungan. Ke depan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang tidak akan diberikan begitu saja, melainkan mempertimbangkan rekam jejak kinerja lingkungan masing-masing perusahaan.

“Jika rapor lingkungannya merah, maka akan langsung berimbas pada kuota RKAB mereka. Tidak bisa lagi perusahaan mengabaikan lingkungan hidup,” kata Syarif.

Ia juga menyoroti besaran jaminan reklamasi (jamrek) yang selama ini dinilai masih terlalu kecil. Karena itu, ia mendorong agar penetapan dana jaminan disesuaikan dengan volume produksi, tidak hanya berdasarkan luas lahan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-Cobalt-Congress-12-13-Mei-26-1024x341.jpg

Langkah tersebut, katanya menjelaskan, bertujuan memastikan tidak ada lagi lubang tambang yang terbengkalai setelah aktivitas berakhir. Pemerintah menginginkan reklamasi dilakukan secara nyata, seperti penimbunan kembali lahan, bukan sekadar penanaman pohon di area yang telah rusak.

Selain itu, terkait tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal yang dinilai masih minim, Komisi XII menyarankan agar Maluku Utara segera memiliki peraturan daerah (Perda) khusus tentang CSR. Dia juga menekankan pentingnya pembentukan Forum CSR agar bantuan dari perusahaan tambang tepat sasaran.

“Perusahaan tambang tidak boleh berjalan sendiri dalam menentukan item CSR. Harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM,” jelasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah EV-2026-1024x341.jpeg

Legislator dari Fraksi Nasdem itu juga menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan politik di Senayan untuk mengawal kebijakan-kebijakan Gubernur Sherly yang berpihak kepada masyarakat Maluku Utara.

“Kami menunggu Ibu Gubernur di Senayan. Apapun langkah yang diambil demi kepentingan daerah, kami siap mendukung penuh,” pungkasnya.

Sinergi antara Pemprov Malut dan Komisi XII DPR RI ini diharapkan menjadi titik balik bagi tata kelola tambang yang lebih transparan, hijau, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Maluku Utara. (Tubagus)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-GOLF-SMM-OK-1024x341.jpg
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-SMM-3-5-JUNI-2026-1024x341.jpg