Beranda Berita Nasional Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Ferro Alloy Wajib Diekspor...

Pemerintah Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Ferro Alloy Wajib Diekspor via BUMN

398
0
(Foto: Repro)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-International-Critical-Minerals-Summit-Indonesia-2026-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur mekanisme baru ekspor komoditas strategis nasional. Dalam regulasi yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut, ferro alloy atau paduan besi ditetapkan sebagai komoditas SDA strategis tahap awal yang ekspornya wajib dilakukan melalui BUMN ekspor.

PP yang ditandatangani Presiden pada 20 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penguasaan negara atas pengelolaan sumber daya alam sekaligus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Dalam bagian Menimbang huruf a PP tersebut disebutkan “Bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ketentuan utama dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 3 yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN ekspor, baik sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara ekspor.

Pemerintah menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, dan mendukung program hilirisasi. Dikutip, Senin (8/6/2026), bagian Menimbang huruf c, dikatakan, “Bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis.”

Melalui skema baru ini, pemerintah akan memiliki kendali yang lebih besar terhadap tata niaga ekspor komoditas strategis sekaligus memperoleh data perdagangan yang lebih terintegrasi. Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan mekanisme ekspor yang baru.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 7 huruf a disebutkan bahwa ekspor melalui BUMN ekspor mencakup penyampaian laporan, dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan melalui sistem yang terintegrasi.

“Yang dimaksud dengan ‘Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor’ meliputi, antara lain pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor dan pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan melalui sistem yang terintegrasi,” demikian dijelaskan dalam PP tersebut.

Terkait dengan hal di atas, sistem yang digunakan meliputi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), Indonesia National Single Window (INSW), Inatrade, Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis), dan/atau Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Meski ekspor diatur melalui BUMN ekspor, pemerintah tetap membuka peluang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki komitmen investasi dan mendukung hilirisasi di dalam negeri. Berdasarkan Pasal 4, pengecualian dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki kontrak investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. Keputusan tersebut akan ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola ekspor SDA strategis dan keberlanjutan investasi nasional. Pemerintah juga menjadwalkan evaluasi pelaksanaan PP tersebut dalam waktu tiga bulan sejak aturan tersebut berlaku efektif guna memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu aktivitas industri maupun stabilitas ekonomi nasional. (Shiddiq)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg