
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di sektor pertambangan melalui peraturan daerah (Perda) agar lebih terarah dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/4/2026).
“Kami sampaikan kepada Ibu Gubernur agar dibuat Perda terkait CSR. Nantinya seluruh kegiatan CSR perusahaan tambang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan melalui Perda diperlukan agar pelaksanaan program CSR di sektor pertambangan dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. Menurutnya, selama ini program CSR kerap disusun secara mandiri oleh perusahaan tanpa mengacu pada kebutuhan prioritas daerah.
Kondisi tersebut, katanya lebih lanjut, berpotensi membuat program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyusun daftar kebutuhan prioritas yang dapat dijadikan acuan bagi perusahaan tambang dalam menjalankan program CSR.

“Pemerintah provinsi harus menyiapkan item-item yang dibutuhkan. Ini yang nanti harus diikuti oleh perusahaan tambang, sehingga tidak lagi mereka menyusun sendiri tanpa menyesuaikan kebutuhan daerah,” ucapnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera diwujudkan sehingga seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara memiliki pedoman yang sama dalam menyalurkan program CSR secara lebih efektif dan tepat guna.

Komisi XII DPR RI juga membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah apabila terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Kami menunggu apabila ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Tubagus)






















































