
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Transformasi kebijakan nikel nasional melalui Kepmen ESDM No. 144/2026 menghadirkan perubahan menyeluruh yang tidak hanya tercermin dalam regulasi, tetapi juga pada angka-angka konkret di lapangan. Bagi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), dinamika ini menandai fase baru yang sarat peluang sekaligus tekanan.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan bahwa perubahan ini harus dibaca secara utuh, tidak hanya sebagai kenaikan harga, tetapi sebagai restrukturisasi total industri.
“Perubahan formula harga patokan mineral (HPM) ini memberikan fondasi harga yang sangat kuat bagi para penambang kita. Namun, pada saat yang sama, kami juga melihat adanya tekanan besar di sektor hilir,” ujar Meidy dalam keterangan pers, Sabtu (18/4/2026).
Dengan beralih dari skema harga berbasis nikel tunggal ke multi-mineral (Ni, Fe, Co, dan Cr), serta kenaikan correction factor dari 17% menjadi 30%, nilai bijih nikel Indonesia meningkat drastis. Kenaikan ini tercermin jelas pada data pasar. Untuk bijih limonit kadar 1,2%, harga acuan melonjak dari sekitar US$16 per wmt menjadi US$40,18 per wmt, naik lebih dari 150%. Sementara harga CIF-nya naik dari sekitar US$30,5 menjadi US$48,18 per wmt.

Pada bijih saprolit kadar 1,5%, HPM meningkat dari US$26,66 menjadi US$57,13 per wmt, atau naik lebih dari 100%.
“Harga bijih kita yang selama ini dinilai terlalu rendah kini berhasil dikoreksi,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dinikmati pelaku usaha.
“Kami mencatat adanya anomali pasar, di mana HPM naik signifikan, tetapi harga transaksi hanya naik US$2 sampai US$3. Ini yang memicu premium compression bagi penambang,” jelasnya.

Di tengah kenaikan harga domestik, pasar Filipina menunjukkan tren berbeda. Harga bijih kadar 1,3% justru turun dari US$63 menjadi US$61 per wmt, sementara kadar 1,6% tetap stabil di US$83 per wmt. Perbedaan ini membuka celah arbitrase yang berpotensi dimanfaatkan pembeli global.
“Disparitas harga Indonesia dengan Filipina membuka celah arbitrase yang perlu diantisipasi. Smelter domestik bisa saja melirik impor bijih yang lebih murah,” ungkap Meidy.
Kenaikan harga bijih tidak berdiri sendiri. Di sisi hilir, industri smelter menghadapi lonjakan biaya produksi yang signifikan. Untuk smelter HPAL, biaya produksi mixed hydroxide precipitate (MHP) naik hingga US$2.400–2.600 per ton nikel. Sementara itu, smelter RKEF mengalami kenaikan biaya sekitar US$570 per ton, dan produksi nickel matte naik sekitar US$622 per ton. Lonjakan ini diperparah oleh kenaikan harga sulfur global yang mencapai US$910 per ton akibat krisis geopolitik di Timur Tengah.

“Industri smelter kita saat ini sedang mengalami double squeeze, harga bahan baku naik, sementara biaya reagen, seperti sulfur, juga melonjak tajam,” tegasnya.
Kondisi ini, menurut dia, membuat margin operasional semakin tipis dan berisiko mengganggu keberlanjutan produksi.
Respons pasar global terhadap kebijakan ini juga terlihat signifikan. Harga nikel di London Metal Exchange (LME) naik dari sekitar US$17.090 menjadi US$18.206 per ton dalam waktu singkat.
“Reaksi langsung pasar yang melambungkan harga LME menunjukkan bahwa dunia menyoroti Indonesia,” ujarnya.

Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa kebijakan baru ini menghasilkan tiga dampak utama: lonjakan harga bijih, kenaikan biaya produksi, dan munculnya ketidakseimbangan pasar.
Dalam pandangan APNI, tantangan terbesar bukan pada kenaikan harga itu sendiri, melainkan menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir.
“Ini adalah fase margin compression yang menekan rantai pasok industri kita. Ke depan, integrasi yang adil antara penambang dan smelter menjadi kunci agar ekosistem nikel tetap kuat,” tutupnya.
Dengan demikian, era baru nikel Indonesia bukan hanya soal harga yang lebih tinggi, tetapi juga tentang bagaimana seluruh pelaku industri beradaptasi terhadap struktur ekonomi yang semakin kompleks dan menuntut efisiensi. (Shiddiq)








































