Beranda Asosiasi Pertambangan Parlindungan Sitinjak: Pentingnya Pemahaman Perhitungan dan Penyetoran PNBP di Sektor Mineral Nikel

Parlindungan Sitinjak: Pentingnya Pemahaman Perhitungan dan Penyetoran PNBP di Sektor Mineral Nikel

2396
0
Analis Kebijakan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Parlindungan Sitinjak saat memberikan paparan materi di acara TTM APNI 2024, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Dok. MNI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Dua kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan nikel adalah iuran tetap dan royalti. Iuran tetap dibayarkan setiap tahun berdasarkan luas wilayah tambang sesuai tarif yang diatur dalam PP No. 26 Tahun 2022; royalti merupakan kewajiban yang harus disetor setiap kali perusahaan melakukan penjualan mineral, termasuk nikel.

Demikian diungkapkan Analis Kebijakan Direktorat Penerimaan Minerbal dan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Parlindungan Sitinjak, kepada Nikel.co.id, usai memberikan materi pada Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) 2024, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Parlindungan, yang pada hari terakhir TTM APNI 2024 itu mempresentasikan “Perhitungan dan Penyetoran PNBP Royalti Nikel”, menjelaskan, iuran tetap dan royalti adalah dua komponen utama PNBP sektor nikel.

“Iuran tetap dibayarkan tahunan (1 Januari–31 Desember), dengan batas waktu hingga 10 Januari tahun berikutnya. Untuk tahap eksplorasi iurannya sebesar Rp30.000/hektare (ha), tahap operasi produksi Rp60.000/ha. Bila terlambat dibayar, akan dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan,” tuturnya. 

Iuran produksi atau royalti, sambungnya, dibayarkan setiap kali terjadi penjualan mineral. Perhitungannya menggunakan tarif sesuai PP 26/2022, berdasarkan berat nikel yang dijual dan harga jual.  Besaran tarif royalti bervariasi. Royalti bijih nikel 10% (biasa), sedangkan bijih nikel dengan kadar lebih dari 1,5% dan bahan baku baterai kendaraan listrik sebesar 2%.  

Royalti untuk produk pemurnian, untuk nickel pig iron (NPI) besarnya 5%, nickel matte dan feronikel 2%, logam nikel besarnya 1,5%. Untuk windfall profit -nya tambahan 1% untuk harga nickel matte di atas US$21.000/ton.   

PNBP dibayarkan melalui sistem e-PNBP Minerba. Penentuan harga dasar royalti mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) atau harga jual tertinggi saat transaksi. Dasar penetapan HPM merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Acuan (HMA).

“Setelah perhitungan selesai, perusahaan wajib melakukan penyetoran melalui aplikasi PNBP yang telah disediakan,” jelasnya.

Parlin, demikian biasa disapa, mengapresiasi TTM APNI 2024 dan tingginya antusiasme para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk keuangan, administrasi, dan produksi. Meski sebagian besar peserta baru pertama kali, mereka mendengarkan dengan saksama tentang kewajiban PNBP.

“Saat sesi latihan dan tanya jawab, banyak peserta yang akhirnya memahami cara perhitungan kewajiban mereka. Materi tentang pembayaran royalti menjadi perhatian utama karena ini terkait langsung dengan kewajiban perusahaan saat melakukan penjualan,” katanya seraya berharap para pelaku usaha pertambangan dapat lebih memahami mekanisme PNBP, khususnya dalam perhitungan dan penyetoran.

Pelatihan seperti ini, sambungnya, terus berlanjut, sehingga perusahaan semakin patuh dan mampu menyetor kewajibannya tepat waktu. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai. (Shiddiq)