NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengadakan “Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Logam” untuk perusahaan pemegang IUP komoditas mineral logam di wilayah Indonesia Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam penyederhanaan regulasi guna mempercepat investasi dan memperbaiki tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.
Acara tersebut sejalan dengan Program 100 Hari Kerja Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, yang menargetkan reformasi regulasi di subsektor minerba untuk menarik lebih banyak investasi di sektor yang berpotensi strategis ini.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Siti Sumilah Rita Susilawati, menekankan, pentingnya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi sebagai kunci keberhasilan visi perbaikan tata kelola ini.
“Ini adalah momentum bagi seluruh pemegang IUP untuk meningkatkan komitmen kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan merupakan marwah dalam tata kelola pertambangan yang baik, yang memungkinkan para pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri,” tegas Siti Sumilah Rita sebagaimana dikutip dari laman Minerba, Senin (11/11/2024).
Sosialisasi dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Minerba, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Direktorat Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Acara ini juga melibatkan narasumber yang memaparkan beragam materi penting, mulai dari dasar hukum perpanjangan IUP, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, hingga program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta isu-isu lingkungan.
Dalam paparannya, Satya Hadi Pamungkas, Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, menyoroti kendala yang kerap dihadapi badan usaha dalam proses perpanjangan IUP.
Menurutnya, sering kali badan usaha mengalami kesulitan karena harus melakukan revisi berulang untuk memenuhi standar regulasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu perusahaan memahami penerapan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dengan lebih baik.
Tak hanya itu, sosialisasi ini juga bertujuan mendukung program hilirisasi sektor mineral logam yang tengah didorong oleh pemerintah. Hilirisasi dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi nasional melalui optimalisasi sektor minerba, yang kini diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan memperkuat sektor-sektor strategis di dalam negeri.
Sebelumnya, sosialisasi serupa telah diselenggarakan di Bali untuk pemegang IUP wilayah Indonesia Tengah dan di Makassar untuk Indonesia Timur. Inisiatif ini menjadi bukti komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan implementasi regulasi yang lebih transparan dan efektif, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif di sektor minerba yang memegang peran vital bagi perekonomian Indonesia. (Shiddiq)











































