Beranda Pemerintahan Ombudsman Serahkan Kajian Cepat tentang Penggunaan EV 

Ombudsman Serahkan Kajian Cepat tentang Penggunaan EV 

2986
0
Hery Susanto
Hery Susanto. Dok: Ombudsman RI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Ombudsman, lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, telah menyerahkan kajian cepat (rapid assessment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi (studi kasus di Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang) pada 14 Februari 2023. 

Rapid assessment adalah penilaian yang dilakukan secara cepat, kurang dari satu pekan setelah kejadian, sehingga dapat digunakan untuk mengambil keputusan segera. 

Sebagaimana disampaikan dalam zoom meeting Laporan Tahunan 2023 Keasistenan Utama V pada Selasa (6/2/2024), anggota Ombudsman Pengampu Keasistenan Utama V, Hery Susanto, menyampaikan beberapa saran, yaitu memperluas dan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan terkait penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai kepada masyarakat secara masif. 

Selanjutnya, regulasi atau kebijakan tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dapat didukung dengan pengaturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada sektor lainnya, seperti kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik dan sektor swasta.

Ombudsman juga menyarankan agar pemerintah mendorong dan melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Lebih lanjut, Ombudsman menyarankan pemerintah agar membuat petunjuk pelaksana/ petunjuk teknis yang melibatkan kementerian/lembaga terkait (lintas K/L) mengenai konversi kendaraan fosil ke kendaraan listrik dan kemungkinan adanya kendaraan dengan sistem hybrid.

Ombudsman juga mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas serta transparan mengenai pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 maupun bentuk insentif lainnya yang dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Keenam, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memperbanyak dan memperluas penyebaran SPKLU/SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti, petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif apabila terdapat permasalahan yang disampaikan pelanggan, tempat tunggu yang nyaman serta SOP perawatan dan perbaikannya jika ada kerusakan.

Terakhir, Ombudsman menyarankan pemerintah terkait agar memperbanyak kegiatan atau program peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti pendidikan dan pelatihan yang tersertifikasi terkait dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta membantu kemudahan perizinan bagi bengkel kendaraan listrik. (Aninda)