Beranda Januari 2024 12 Peraturan Dorong Realisasi Peningkatan Subsektor Minerba 2023

12 Peraturan Dorong Realisasi Peningkatan Subsektor Minerba 2023

2508
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dalam meningkatkan pelayanan di subsektor Minerba telah mengeluarkan 12 aturan dalam bentuk regulasi maupun kebijkan sepanjang tahun 2023.

Hal ini disampaikan Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Bambang Suswantono pada Selasa (16/1/2024) dalam konferensi Pers: Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Subsektor Minerba, yang mengatakan, 12 aturan itu merupakan realisasi dari Kementerian ESDM sepanjang 2023, di Kantor Ditjen Minerba Jakarta.

“Penerbitan regulasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola subsektor mineral dan batu bara”, kata Bambang.

Menurutnya, dua peraturan yang dikeluarkan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L), yang pertama terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (WP).

“Sedangkan yang kedua mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional,” ujarnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, ada tiga peraturan yang dikeluarkan di tingkat Menteri ESDM, dua mengenai Keputusan Menteri (Kepmen ESDM). Adapun Permen ESDM, yang pertama Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri.

Kemudian yang kedua, Permen ESDM ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“(Ketiga), pertengahan Desember 2023, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus),” jelasnya.

Ia juga memaparkan, selain itu ada tujuh Kepmen ESDM yang dikeluarkan diantaranya adalah pertama, kebijakan tentang perizinan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 258 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu Bara. 

Kedua, Kepmen ESDM Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, serta ketiga Kepmen ESDM Nomor 373 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB),

“Serta (keempat) mengenai Keputusan Menteri ESDM Nomor 375 Tahun 2023 tentang Pedoman Perluasan WIUP/WIUPK,” paparnya. 

Selanjutnya, yang kelima, Kepmen ESDM yang mengatur tata niaga mineral dan batu bara yaitu Kepmen ESDM No. 227 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Batu Bara. Keenam, Kepmen ESDM No. 23 Tahun 2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi WIUP dan WIUPK. 

“Serta (ketujuh) Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri,” paparnya. (Shiddiq)