Beranda Berita Nasional Sah! Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Minerba Diserahkan ke Pemprov

Sah! Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Minerba Diserahkan ke Pemprov

4939
0
Plh. Ditjen Minerba, Idris Sihite membuka acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Foto: Dok. Ditjen Minerba

NIKEL.CO.ID, 9 Agustus 2022- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Daerah siap-siap melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah disahkan Presiden Jokowi pada 11 April 2022, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, akhirnya baru diserahkan kepada pemerintah provinsi. Penyerahan pendelegasian kepada pemerintah provinsi dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan antara Ditjen Minerba, Kementerian ESDM dengan masing-masing pemerintah provinsi di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Penyerahan berita acara terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama ditujukan kepada 13 pemerintah provinsi di wilayah Kalimantan, Jawa dan Nusa Tenggara. Sesi kedua ditujukan kepada pemerintah provinsi di wilayah Sumatera. Sedangkan sesi ketiga ditujukan kepada pemerintah provinsi di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

Plh. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Idris Sihite yang membuka acara penandatanganan berita acara tersebut mengatakan, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, merupakan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar lebih efektif dan efisien.

Idris menyampaikan, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Ia mengungkapkan bahwa dokumen permohonan perizinan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang disampaikan melalui email BKPM dan Perizinan Online Minerba sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 05 Agustus 2022 berjumlah 13.981 permohonan. Sementara permohonan outstanding untuk mineral bukan logam dan batuan sejak terbitnya Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 sejumlah 1.517 permohonan.

Ia berharap, transformasi ini membawa perubahan fundamental, antara lain kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi, pertambangan rakyat, reklamasi dan pascatambang.

“Transformasi pelayanan terhadap stakeholders juga berubah menjadi berbasis digital dan online, cepat, efektif, efisien, dan transparan,” kata Idris.

Sebelumnya,Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyampaikan, sampai saat ini ada sekitar 4.000 lebih perizinan yang terdaftar dan tidak terdaftar mencapai 6.000 lebih. Ditjen Minerba akan kewalahan jika menangani semua perizinan tersebut.

Kalaupun semua perizinan itu masih dipegang oleh Dirjen Minerba, maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga, diharapkan pelayanan pengurusan perizinan tambang bisa lebih cepat dan efisien.

Namun, Ridwan Djamaluddin tidak ingin buru-buru menyerahkan penerapan dan pendelegasian kepada pemprov. Karena masih menunggu kesiapan masing-masing pemrov untuk bisa melaksanakan mandat tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar penerapan aturan baru itu nantinya tidak akan mendapatkan kendala tertentu.

“Wewenang dalam pemberian izin akan kami alihkan ke pihak Pemprov, berdasarkan kesiapan provinsi itu sendiri. Selama pemerintah daerah itu belum siap, maka pelayanan akan tetap dilakukan di Kementerian ESDM,” kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya pelayanan kepada publik akan terus dilaksanakan Ditjen Minerba seperti biasanya, tanpa terputus, walaupun ada aturan baru yang disahkan itu.

Ia tidak berharap pelaksanaan mandat pelayanan izin tambang itu jangan menimbulkan kekacauan. (SBH)

Artikulli paraprakHPM Nikel Agustus Dibayangi Fluktuasi Harga Nikel LME
Artikulli tjetërMenteri ESDM Lantik 15 Pejabat Eselon I dan II, Ini Harapan APNI