NIKEL.CO.ID, 17 Mei 2022-Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 170.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan Juli 2022. Kepmen ESDM yang ditanda tangani 7 Juli 2022 itu, untuk HMA Nikel US$ 27.414,47 per dmt, lebih rendah dibandingkan HMA Nikel Juni US$ 30.048,81 per dmt.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan dasar dikeluarkannya Kepmen ESDM tentang HMA Juli untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Atas dasar Permen ESDM tersebut, maka Menteri ESDM setiap bulan membuat Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batubara, termasuk HMA Juli 2022.
Nikel sebagai salah satu komoditas mineral logam, termaktub juga dalam Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batubara.
Mengacu Permen ESDM No 11 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No 2946 K/30/MEM/ 2017, untuk peritungan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel berdasarkan HMA Juli 2022, yaitu nikel kadar 1,80% dengan Corrective Factor (CF) 19% dan Moisture Content (MC) 35%, maka HPM Nikel Juli 2022 sebesar US$ 60,94 per wet metric ton (wmt).
HPM Nikel Juli sedikit lebih rendah dibandingkan HPM Nikel Juni 2022 untuk kadar, CF, dan MC yang sama, yaitu sebesar US$ 66,80 per wmt. HPM Nikel itu untuk skema transaksi jual-beli berdasarkan Free On Board (FOB) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Nomor 2020.
Kepmen ESDM tentang HMA Minerba Juli 2022 harus dilaksanakan pihak-pihak terkait sebagai dasar acuan transkasi jual-beli komoditas minerba.