
NIKEL.CO.ID – PERUSAHAAN tambang nikel asal Tiongkok, PT Virtue Dragon Nikel Industri, sudah sejak 2017 beroperasi di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Namun, seperti diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yusuf Mundu, kemarin, perusahaan itu terus menunggak pembayaran pajak air permukaan.
“Total tunggakan mereka mencapai Rp26 miliar. Sejak beroperasi pada 2017 hingga sekarang, perusahaan itu belum membayar pajak air permukaan,” lanjut Yusuf.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pendapatan Daerah sudah dua kali melakukan penagihan, namun perusahaan itu tidak memiliki ikhtikad baik.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah Sulaweswi Tenggara telah melakukan pertemuan dengan salah satu direktur perusahaan itu. Yang bersangkutan berjanji akan membayar pajak sesuai tagihan, sebesar Rp26 miliar.
“Namun, sampai sekarang PT Virtue belum juga melaksanakan kewajibannya,” tambah Yusuf.
Badan Pendapatan Daerah akan memberikan saksi badan hukum atau penyitaan jika PT Virtue Dragon Nikel Industri tidak melakukan pembayaran pajak air permukaan karena penagihan pajak merupakan paksaan. Saat ini Badan Pendapatan Daerah masih berupaya melakukan penagihan secara persuasif.
“Kami akan segera mengirim surat penagihan kesekian kalinya dalam waktu dekat,” ungkap Yusuf.
PT Virtue Dragon Nikel Industri merupakan perusahaan asal Tiongkok yang menanamkan investasinya dengan membangun smelter nikel di Desa Morosi.
Selain PT Virtue, kelompok usaha ini juga mendirikan PT Obsidian Stainless Steel yang mengolah bahan tambang stainless, juga di Konawe.
Sumber: mediaindonesia.com