Beranda Berita Nasional IMIP Jadi Klaster Baru Covid-19, Jatam Minta Hentikan Kegiatan

IMIP Jadi Klaster Baru Covid-19, Jatam Minta Hentikan Kegiatan

1357
0

NIKEL.co.id – Sedikitnya sembilan orang karyawan PT. Indonesia Morowali Industrial Park )IMIP) terkonfirmasi positif Covid-19, agar penyebaran Covid-19 terkendali, sebaiknya dilakukan segera langkah pencegahannya dengan menghentikan sementara aktivitas produksi di wilayah kawasan industri tersebut.

“Mengingat konsentrasi manusia yang cukup besar, bekerja di wilayah kawasan industri PT. IMIP. Penghentian sementara ini juga tentunya harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak pekerja yang harus dilakukan pihak perusahaan, “ kata Koordinator Pelaksana Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh. Taufik.

Penghentian sementara ini juga diatur didalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113, yang menjelaskan “Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi “keadaan kahar”, seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

Penjelasan keadaan kahar dalam undang-undang ini dimaksud dalam huruf (a) adalah keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam diluar kempampuan manusia.

“Sehingga, bagi kami penting untuk diberhentikan sementara aktivitas industri tambang di wilayah kawasan industri PT. IMIP. Karena Covid-19, bisa masuk dalam kategori epidemi atau bencana nonalam. Sesuai dengan penjelasan Pasal 113 ayat 1 huruf (a), “ tegas Muh. Taufik.

Jatam juga mendesak agar manajemen PT. IMIP memeriksakan kesehatan para karyawannya.

“Kami juga mendesak kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah kawasan indsutri PT. IMIP, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja/karyawan yang bekerja di kawasan industri tersebut. Guna memastikan kesehatan para karyawan/pekerja dalam bekerja di dalam kawasan industri PT. IMIP.” ujar Taufik.

Jatam tak lupa pula mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk menutup sementara akse-akses masuk tenaga kerja asing ke Morowali dan lokasi pertambangan sekitarnya.

“Dalam kesempatan ini, kami juga mendesak pemerintah Sulawesi Tengah, untuk menutup sementara akses-akses masuk tenaga kerja asing yang akan bekerja di wilayah industri tambang di Sulawesi Tengah, seperti yang terjadi beberapa minggu lalu di wilayah Kabupaten Morowali Utara, diduga ada ratusan tenaga kerja asing yang masuk disalah satu wilayah rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Morowali Utara. Penutupan akses sementara ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sulteng yang terus meningkat, “ tandas Taufik.

Sumber: radarsulteng.id