Beranda Berita Nasional Satgas PKH Kuasai Kembali 12 Ribu Hektare Kawasan Hutan Sektor Pertambangan

Satgas PKH Kuasai Kembali 12 Ribu Hektare Kawasan Hutan Sektor Pertambangan

105
0
Jaksa Agung S. Burhanuddin menyerahkan hasil denda Satgas PKH kepada Menkeu Prubaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok Kejagung RI)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-2026-Baru-update-1024x341.jpeg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dan, tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum serta melarikan uangnya ke luar negeri.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ESG-forum-2026-1024x341.jpeg

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH tercatat telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare hingga Mei 2026. Selain sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah EV-2026-1024x341.jpeg

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH pada tahap VII menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait, dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya kepada BPI Danantara, kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Lahan yang diserahkan terdiri dari SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, hutan tanaman industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Apabila diakumulasikan hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare. (Tubagus)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg