
NIKEL.CO.ID – Dunia tengah gencar melakukan transisi energi dari energi berbasis fosil ke energi terbarukan. Salah satu sektor yang didorong untuk bertransisi adalah transportasi, yakni perpindahan dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.
Melihat hal ini, RI sebagai negara yang memiliki sumber daya nikel terbesar dunia berupaya menangkap peluang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk perusahaan Holding baterai bernama Indonesia Battery Corporation (IBC) atau PT Industri Baterai Indonesia.
Holding ini dikerjakan keroyokan oleh empat BUMN RI untuk membangun industri baterai terintegrasi dari hulu sampai hilir. Salah satu anggotanya adalah Holding BUMN Tambang RI, Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Indonesia pun memiliki target untuk menjadi pemain baterai dunia pada 2027 mendatang. Demi membentuk ekosistem baterai ini, MIND ID meminta dukungan kebijakan dari pemerintah, termasuk sejumlah insentif.
Dukungan yang diminta salah satunya yaitu diskon royalti untuk bijih nikel limonit (bijih nikel kadar rendah di bawah 1,5%) yang digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik (EV) atau Energy Storage System (ESS).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan.
“Kami usulkan adanya diskon royalti untuk bijih nikel limonit untuk bahan baku EV battery, tapi ini belum (disetujui),” ucapnya dalam Webinar ‘Mineral for Energy’, Selasa malam (14/09/2021).
Menurutnya, dengan adanya diskon royalti ini, tidak hanya akan menguntungkan BUMN, namun juga pihak swasta seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang juga tengah membangun industri komponen baterai.
“Saya yakin tidak hanya BUMN, swasta juga kayak teman-teman Morowali kalau bisa dapat ini juga bagus,” lanjutnya.
Kepada Kementerian ESDM, pihaknya mengusulkan tujuh dukungan kebijakan dan dua diantaranya telah disetujui, antara lain:
Belum disetujui:
1. Diskon royalti untuk bijih nikel limonit untuk bahan baku EV Battery.
2. Diskon Harga Patokan Mineral (HPM) bijih limonit.
3. BUMN tetap dapat mengalihkan sebagian wilayah IUP/IUPK kepada anak usaha yang mayoritas sahamnya milik BUMN.
4. Badan usaha SPKLU selaku pemegang IUPTL dapat bekerjasama dengan pemegang IUJPTL.
5. Penetapan batas atas tarif tenaga listrik agar lebih meningkatkan lagi kelayakan ekonomi bagi pemegang IUPTL/IUJPTL.
Sudah disetujui:
1. Tarif tenaga listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sesuai tarif untuk penjualan curah.
2. Pelaku usaha swap EV Battery hanya berkewajiban menyediakan, namun tidak wajib memiliki baterai tersebut.
“Dukungan kebijakan kami mohon dengan sangat karena bagaimanapun (Direktorat Jenderal) Minerba ini adalah mitra strategis. MIND ID butuh dukungan kebijakan pemerintah agar ekosistem baterai sukses dan jadi icon pengembangan MIND ID dan kebanggaan kita,” harapnya.
Sumber: CNBC Indonesia