Beranda Berita Nasional Ateng Sutisna Minta RKAB Nikel Diselaraskan dengan Kebutuhan Smelter

Ateng Sutisna Minta RKAB Nikel Diselaraskan dengan Kebutuhan Smelter

216
0
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna (Foto: Humas DPR RI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti pengetatan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan nikel yang berpotensi membuat smelter di dalam negeri kekurangan bahan baku. Pembatasan produksi yang bertujuan memperbaiki harga nikel dunia justru berpotensi membuat smelter dalam negeri bergantung pada impor bijih nikel.

“Kebijakan ini menjadi kontradiktif ketika produksi tambang domestik dibatasi, sementara pembangunan dan ekspansi smelter terus berlangsung tanpa memperhitungkan keseimbangan pasokan bahan baku. Akibatnya, Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia justru semakin banyak mengimpor bijih nikel,” ujar Ateng dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Jumat (28/8/2026).

Pengendalian produksi nikel memiliki pertimbangan ekonomi karena Indonesia menguasai sekitar dua pertiga produksi tambang nikel dunia. Namun, pembatasan tersebut berhadapan dengan pertumbuhan kapasitas pengolahan yang membutuhkan pasokan bijih secara berkelanjutan. Ateng melihat persoalan tersebut tidak berhenti pada penentuan kuota RKAB, tetapi juga mencakup kebijakan tambang, smelter, struktur industri, dan arah hilirisasi nasional.

“Ini merupakan paradoks kedaulatan sumber daya alam. Kita membatasi produksi tambang nasional dengan alasan memperbaiki harga dunia, tetapi pada saat bersamaan menggunakan devisa untuk membeli bahan mentah dari negara lain agar smelter di dalam negeri tetap beroperasi,” kritiknya.

Pada 2026, kuota produksi nikel nasional diindikasikan turun menjadi sekitar 250–270 juta wet metric ton (wmt). Sementara itu, kebutuhan bijih seluruh smelter diperkirakan berada di kisaran 340–350 juta wmt. Selisih tersebut menunjukkan adanya potensi kesenjangan antara pasokan dari tambang domestik dan kebutuhan bahan baku industri pengolahan.

“Pasar global akan melihat produksi nikel olahan yang benar-benar keluar, bukan sekadar besarnya kuota tambang di atas kertas. Apabila smelter tetap berproduksi menggunakan bijih impor, pengurangan pasokan global menjadi jauh lebih kecil daripada yang diperkirakan,” katanya berargumen.

Rencana pemangkasan RKAB memang sempat mendorong kenaikan harga nikel internasional. Namun, efek terhadap pasokan global dapat berubah apabila kebutuhan bijih yang tidak terpenuhi dari dalam negeri digantikan melalui impor atau pemerintah kembali meningkatkan kuota produksi. Meningkatnya kebutuhan impor juga mencerminkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan kapasitas smelter dan kemampuan pasokan tambang nasional.

“Indonesia bukan kekurangan sumber daya nikel secara geologis. Yang terjadi adalah kekurangan bijih yang secara legal, teknis, kualitas, lokasi, dan waktu siap memasok kebutuhan industri,” katanya.

“Pemerintah harus memastikan RKAB tidak berubah menjadi instrumen pembagian rente. Dasar penetapan kuota setiap perusahaan harus transparan, terukur, dapat diaudit, dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan ataupun kekuatan ekonomi kelompok tertentu,” katanya.

Di sisi hilirisasi, legislator dari Fraksi PKS itu mendorong moratorium selektif terhadap pembangunan smelter baru yang belum memiliki kepastian bahan baku atau hanya menghasilkan produk bernilai tambah rendah. Ia juga mendorong keterbukaan data mengenai RKAB, realisasi produksi, kebutuhan smelter, stok bijih, hingga volume impor agar kebijakan nikel dapat diawasi secara akuntabel.

Dia juga meminta pemerintah memiliki neraca nikel nasional yang terintegrasi sehingga kebijakan pertambangan dan industri pengolahan dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang saling terhubung. Pengetatan RKAB juga harus dijaga agar tidak membuka ruang bagi praktik rente maupun memperkuat dominasi kelompok usaha tertentu. Selain itu, dasar penetapan kuota setiap perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dipengaruhi kedekatan ataupun kekuatan ekonomi kelompok tertentu.

“Tidak masuk akal terus menambah smelter ketika industri yang sudah beroperasi saja kekurangan bahan baku. Hilirisasi harus diukur dari nilai tambah, penguasaan teknologi, dan kedalaman rantai produksi, bukan sekadar jumlah tungku,” ucapnya.

Keberhasilan kebijakan nikel, katanya menjelaskan, tidak cukup dilihat dari kenaikan harga komoditas di pasar internasional. Manfaat yang diterima negara, penambang nasional, pekerja, daerah penghasil, lingkungan, dan industri hilir Indonesia juga menjadi bagian dari ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.


“Kita tidak boleh merasa berhasil hanya karena harga nikel dunia naik. Keberhasilan harus diukur dari manfaat yang diterima negara, penambang nasional, pekerja, daerah penghasil, lingkungan, dan industri hilir Indonesia,” katanya.

Karena itu, pengelolaan nikel perlu diarahkan pada penguasaan rantai nilai secara menyeluruh agar manfaat dari komoditas tersebut dapat dirasakan di dalam negeri.

“Indonesia harus menjadi pengendali rantai nilai nikel, bukan sekadar pengendali kelangkaan. Jangan sampai kita berhasil menaikkan harga dunia, tetapi keuntungan kenaikannya justru dinikmati penambang negara lain, sementara smelter nasional menanggung biaya lebih tinggi dan devisa Indonesia mengalir keluar,” pungkasnya. (Tubagus)