
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Ekspor sejumlah komoditas mineral Indonesia dilaporkan tersendat akibat belum adanya kepastian aturan teknis mengenai kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam produk ekspor. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, buka suara soal adanya revisi aturan ekpor mineral tersebut.
Mendag mengatakan, saat ini revisi peraturan menteri perdagangan (permendag) masih dalam tahap pembahasan dan menunggu usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sekarang sedang dipersiapkan. Kalau perubahan permendag, itu berarti kita menunggu usulan dari (Kementerian) ESDM. Kami sudah komunikasi terus, kemarin juga sudah dirapatkan,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Penetapan perubahan aturan termasuk batas kandungan logam tanah jarang yang masih diperbolehkan dalam komoditas ekspor, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga bersama kementerian teknis dan saat ini masih dikaji.
“Belum (ada batasan ekspor LTJ di revisi permendag), jadi masih dikaji bareng-bareng. Sepanjang sudah ada usulan dari kementerian teknis, memang prosedurnya seperti itu, bukan dari kami yang menentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat perbedaan interpretasi terhadap aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang.

Pemerintah, menurutnya, telah menyepakati larangan ekspor hanya berlaku bagi logam tanah jarang sebagai produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang menjadi unsur ikutan dalam komoditas tambang seperti nikel, timah, alumina, maupun katoda tembaga.
Pemerintah melalui Permendag No. 6/2026 menerapkan larangan ekspor terhadap 18 jenis LTJ beserta senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99%. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak hanya mengirim bahan mentah, tetapi menguasai rantai pasok teknologi tinggi dan mendapat nilai tambah ekonomi.
Namun, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas lain, seperti alumina maupun nickel pig iron (NPI). Akibatnya, produk yang sebenarnya bukan LTJ dapat tertahan karena mengandung unsur tanah jarang dalam kadar tertentu. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir dan mengganggu arus perdagangan mineral.

Berikut daftar 17 unsur LTJ dan 1 senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99%
- Itrium dengan kadar < 99%
- Lantanum dengan kadar < 99%
- Serium dengan kadar < 99%
- Praseodimium dengan kadar < 99%
- Neodimium dengan kadar < 99%
- Prometium dengan kadar < 99%
- Samarium dengan kadar < 99%
- Europium dengan kadar < 99%
- Gadolinium dengan kadar < 99%
- Terbium dengan kadar < 99%
- Disprosium dengan kadar < 99%
- Holmium dengan kadar < 99%
- Erbium dengan kadar < 99%
- Tulium dengan kadar < 99%
- Iterbium dengan kadar < 99%
- Lutesium dengan kadar < 99%
- Telurium dioksida dengan kadar < 98%
- (Fi Yun)










































