Beranda Berita Nasional Pemerintah Optimalkan DHE untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

Pemerintah Optimalkan DHE untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

109
0
Deputi Bidang Koord. Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenkok Perekonomian, Ferry Irawan (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Melalui penyesuaian regulasi, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi pelaku ekspor agar kegiatan usaha tetap berjalan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, di sela-sela Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

“Sekarang kan di ekonomi global itu tingkat ketidakpastian sangat tinggi. Minyak misalnya, kemudian juga ada kebijakan moneter negara lain yang mungkin bergerak dan mempengaruhi ekonomi kita. Sehingga, kita butuh sumber daya yang bisa kita pakai untuk menjaga ketahanan domestik kita. Dalam konteks itu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang namanya DHE,” kata Ferry Irawan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Kebijakan DHE, katanya menjelaskan, bukan merupakan kebijakan baru karena telah diterapkan sejak 2011. Namun, pemerintah telah melakukan dua kali revisi pada 2026 untuk mengoptimalkan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha. Salah satu perubahan yang diterapkan adalah kewajiban penempatan dana DHE pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kita ingin DHE itu masuk, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan aspirasi, masukan, kebutuhan dari pelaku usaha. Sehingga, di dalam ketentuan tadi ada beberapa yang kita juga relaksasi,” katanya.

Relaksasi tersebut, katanya melanjutkan, antara lain membolehkan dana DHE yang ditempatkan di rekening khusus digunakan untuk konversi ke rupiah, pembayaran impor bahan baku, pembayaran utang, belanja modal (capital expenditure), hingga belanja modal kerja (working capital). Pemerintah juga membuka fasilitas pengecualian melalui pasal 18A bagi eksportir yang memenuhi persyaratan tertentu.

Pengecualian tersebut diberikan kepada eksportir yang memiliki komitmen internasional atau berasal dari negara-negara yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara upaya mengoptimalkan DHE di dalam negeri dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam hubungan perdagangan maupun investasi dengan negara mitra.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“Tadi kita punya kebijakan umumnya untuk memperkuat dan mengoptimalkan DHE di domestik, tapi kan kita juga punya komitmen. Misalnya dengan Amerika Serikat dalam perjanjian resiprokal. Dalam perkembangannya juga ada negara-negara lain yang secara investasi strategis sehingga di dalam Pasal 18A ini kita memberikan pengecualian ke beberapa negara,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan DHE secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mengakomodasi berbagai masukan dari dunia usaha.

“Kita punya mekanisme evaluasi tiga bulan. Nanti kalau ada hal, ada masukan, ada catatan, nanti kita bisa angkatkan untuk mekanisme monitoring yang tiga bulan itu,” pungkasnya. (Tubagus)