
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai mengimplementasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 sebagai acuan perencanaan dan pengelolaan hutan dari tingkat nasional hingga kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Implementasi tersebut dilakukan setelah Permenhut No. 8/2026 tentang RKTN Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026.
“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” ujar Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi, Senin (27/7/2026).
Implementasi RKTN diarahkan agar pengelolaan hutan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni menjaga kelestarian hutan, mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi hijau, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, RKTN menjadi pedoman penyusunan rencana kehutanan tingkat provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, hingga rencana pembangunan dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
Sejalan dengan implementasi tersebut, Kemenhut juga mendorong pemerintah provinsi melakukan penyesuaian RKTP agar selaras dengan RKTN terbaru. Langkah tersebut diharapkan mampu menerjemahkan arah kebijakan nasional sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah, sekaligus memperkuat koordinasi antarsektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Implementasi RKTN juga menjadi acuan dalam perencanaan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan berbagai sektor, termasuk pertambangan. Sinkronisasi perencanaan dari tingkat nasional hingga KPH diharapkan dapat memperkuat kepastian tata ruang sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan kawasan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan usaha.

RKTN juga mendorong pengembangan multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta hilirisasi produk kehutanan. Selain itu, RKTN turut memperkuat perhutanan sosial, penyelesaian konflik tenurial, reforma agraria, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga implementasi Indonesia’s Folu Net Sink 2030.
Melalui implementasi RKTN, Kemenhut menargetkan sinkronisasi perencanaan kehutanan dari tingkat nasional, provinsi, hingga KPH agar kebijakan yang telah disusun dapat diterapkan secara konsisten di tingkat tapak sebagai acuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. (Tubagus)











































