Beranda Berita Nasional Ateng Sutisna: UU P2SK Harus Jadikan ESG Dasar Keputusan Bisnis

Ateng Sutisna: UU P2SK Harus Jadikan ESG Dasar Keputusan Bisnis

71
0
Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna (Foto: Dok. Fraksi PKS)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) harus menjadikan prinsip environment, social, and governance (ESG) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan, bukan sekadar pelengkap laporan keberlanjutan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, terkait implementasi UU No. 4/2026 tentang Perubahan atas UU No. 4/2023.

“Pengesahan ini harus dibaca sebagai momentum untuk memastikan sektor keuangan Indonesia tidak hanya lebih besar, tetapi juga lebih transparan, tahan terhadap risiko iklim, dan bertanggung jawab,” ujar Ateng, sebagaimana keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (2707/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai keuangan berkelanjutan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah diatur melalui Pasal 222 hingga Pasal 224. Ia juga menyoroti penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 yang telah disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia dan akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Kedua standar tersebut mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards yang menempatkan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target sebagai pilar utama keberlanjutan perusahaan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Meski demikian, ia mengingatkan agar pendekatan financial materiality dalam PSPK tidak menghilangkan kewajiban perusahaan menjelaskan dampak kegiatan usahanya terhadap masyarakat dan lingkungan. Standar pelaporan seperti Global Reporting Initiative (GRI) tetap diperlukan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan investor melalui PSPK.

Financial materiality harus melengkapi, bukan menghapus impact materiality. Informasi yang berguna bagi investor tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak publik untuk mengetahui dampak nyata kegiatan usaha,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan ESG ke depan akan mengubah tata kelola korporasi secara menyeluruh. Seluruh struktur korporasi harus terintegrasi dalam pengelolaan risiko keberlanjutan, sementara kebutuhan data emisi dan keberlanjutan akan semakin besar di sepanjang rantai pasok sehingga berdampak pada sektor riil, termasuk industri pertambangan. Karena itu, ia mengingatkan agar UMKM yang menjadi bagian dari rantai pasok tersebut tidak menjadi korban dalam proses transisi ESG.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“UMKM tidak boleh menjadi korban dari transisi ESG. Negara wajib menyediakan perangkat penghitungan emisi, pelatihan, pendampingan, dan pembiayaan transisi yang terjangkau,” tegasnya.

Karenanya, ia mendorong Komite Keuangan Berkelanjutan yang diamanatkan Pasal 224 UU P2SK segera dioperasionalkan secara efektif sehingga kebijakan fiskal, mikroprudensial, makroprudensial, standar pelaporan, dan pembiayaan transisi dapat berjalan selaras.

Menurutnya, keberhasilan implementasi ESG tidak diukur dari semakin tebalnya laporan keberlanjutan, tetapi dari perubahan nyata dalam keputusan bisnis perusahaan.

“[Hal] yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi perubahan perilaku korporasi menuju tata kelola yang lebih bertanggung jawab,” pungkasnya. (Tubagus)