Beranda Berita Nasional Selain AS, Ada Tambahan Negara Bebas Kewajiban Setor DSE di Himbara

Selain AS, Ada Tambahan Negara Bebas Kewajiban Setor DSE di Himbara

85
0
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: MNI/Lili)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Selain Amerika Serikat (AS), ada tambahan negara yang dibebaskan dari kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di Indonesia selama 3 hingga 12 bulan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, negara apa saja yang dibebaskan dari kewajiban tersebut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, masih enggan mengungkapkannya.

“Nanti Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, red.) yang ngomongin,” kata Purbaya mengelak saat ditanya negara mana saja yang mendpat pengecualian.

Ia lebih memilih untuk menjelaskan hasil rapat yang digelar pemerintah bersama BPI Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait implementasi kebijakan DHE. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, ungkapnya, pemerintah membahas sejumlah aspek teknis pelaksanaan aturan DHE, termasuk penentuan negara-negara yang akan mendapatkan pengecualian serta daftar bank yang nantinya dapat menerima penempatan DHE.

“Kita rapat untuk memastikan negara mana saja yang dikecualikan, terus bank mana saja yang bisa nampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari teknisnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arif Havas Oegroseno, Deputi Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Sebagai informasi, PP No. 21/2026 tentang DHE menetapkan AS sebagai salah satu mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri selama 3 hingga 12 bulan melalui Himbara. PP ini mewajibkan eksportir menempatkan DHE dari sumber daya alam minimal 30% untuk sektor minyak dan gas (migas), serta 100% untuk sektor nonmigas ke dalam rekening khusus yang berada dalam sistem Himbara.

Masa penempatan DHE ditetapkan paling singkat tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas. Selain itu, regulasi ini juga mengatur ketentuan konversi devisa dari valuta asing ke rupiah. 

Dalam aturan terbaru, batas maksimal konversi DHE dari valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%. (Li Han)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg