Beranda Berita Nasional Kemenhut Siapkan Aturan Penyelesaian Sengketa Kehutanan

Kemenhut Siapkan Aturan Penyelesaian Sengketa Kehutanan

123
0
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho (Foto: Dok. Kemenhut)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) tentang penyelesaian sengketa kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sengketa di sektor kehutanan. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Regulasi ini dirancang untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa kehutanan, mulai dari mekanisme penanganan hingga tata cara pemulihan kerugian,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (14/7/2026).

Dwi menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan menteri (Rapermen) tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa kehutanan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, mengatakan, penyusunan Rapermen merupakan respons pemerintah terhadap semakin kompleksnya persoalan di sektor kehutanan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

“Lahirnya Rapermen ini merupakan langkah konkret untuk merespons kompleksitas permasalahan kehutanan dan memberikan kepastian hukum melalui perangkat peraturan teknis yang kuat, baik untuk jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujar Lukita.

Konsultasi publik tersebut turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pelaku usaha kehutanan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga para ahli di bidang hukum lingkungan, kehutanan, dan valuasi sumber daya alam. Berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut mencakup aspek kedudukan hukum pemerintah dan masyarakat, mekanisme penyelesaian sengketa, penghitungan ganti rugi kehutanan, hingga ketentuan peralihan bagi sengketa yang masih berjalan.

Seluruh masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan Rapermen tersebut. Kemenhut berharap regulasi tersebut dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, menjaga kelestarian hutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa kehutanan. (Tubagus)