

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai sistem nasional untuk mencatat, mengelola, dan memantau unit karbon dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).
Peluncuran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana tercantum dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
SRUK merupakan registri elektronik yang digunakan untuk mencatat aksi mitigasi perubahan iklim, penerbitan unit karbon, sertifikasi, hingga perpindahan kepemilikan unit karbon dalam mekanisme perdagangan karbon. Pemerintah menyatakan, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan (traceability) pengelolaan karbon di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat, mengatakan, SRUK diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pencapaian target penurunan emisi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang berperan dalam menjaga hutan dan lingkungan.

“Jadikan SRUK ini instrumen yang membuat kita semua bisa berkontribusi. Tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tapi juga memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di tingkat akar rumput. mereka yang menjaga hutan dan lingkungan,” ujar Jumhur, dalam sambutannya di The Ballroom Djakarta Theater, Jnl. M.H Thamrin No. 9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan, integrasi SRUK dengan bursa karbon diharapkan dapat menciptakan sumber data yang terintegrasi (single source of truth), sehingga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelaku pasar.
Menurut Mahendra, integrasi tersebut juga dapat meminimalkan risiko spekulasi serta praktik greenwashing. OJK akan melakukan pengawasan berbasis risiko untuk menjaga integritas perdagangan karbon sekaligus melindungi konsumen dan investor.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai, peluncuran SRUK merupakan hasil penyederhanaan berbagai regulasi yang sebelumnya dinilai menghambat pengembangan pasar karbon nasional.
“Dunia internasional sudah menunggu sejak COP21 di Paris. Hari ini, birokrasi kita membuktikan bahwa kita bisa mewujudkan sistem yang kredibel,” kata Hashim.

Pada event yang sama, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengatakan, perdagangan karbon diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas, termasuk bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat yang berkontribusi dalam menjaga kawasan hutan.
Pemerintah menjelaskan, SRUK dibangun dengan empat fungsi utama, yakni menjamin akuntabilitas pencatatan unit karbon, mendukung pelacakan capaian pengurangan emisi nasional, mencegah terjadinya double counting atas unit karbon, serta meningkatkan transparansi sesuai kerangka Enhanced Transparency Framework dalam Perjanjian Paris.
Melalui penerapan SRUK, pemerintah menargetkan tata kelola pasar karbon nasional menjadi lebih transparan, terintegrasi, dan selaras dengan standar internasional sehingga dapat mendukung implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia. (Shiddiq)










































