Beranda Berita Nasional Kemenhut: Revisi Kedua RKTN 2011–2030 untuk Jawab Respons Perubahan Kebijakan dan Dinamika...

Kemenhut: Revisi Kedua RKTN 2011–2030 untuk Jawab Respons Perubahan Kebijakan dan Dinamika Pengelolaan Hutan

117
0
Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah (Foto: Humas Kemenhut)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Masih ingat ketika dunia pertambangan Indonesia geger oleh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar kawasan hutan kemudian melahirkan penetapan denda adiministratif kepada perusahaan pertambangan? Ada kabar baru dari Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut).

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan, Revisi Kedua Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 menjadi respons atas berbagai perubahan kebijakan dan dinamika pengelolaan kawasan hutan sejak RKTN pertama kali ditetapkan.

“Revisi kedua RKTN ini dilakukan agar pengelolaan kawasan hutan mampu menjawab tantangan konservasi, tantangan pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim secara bersamaan,” ujar Ade saat “Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan No. 8 Tahun 2026 tentang RKTN Tahun 2011–2030”, di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

RKTN, katanya menjelaskan, merupakan dokumen perencanaan kehutanan jangka panjang yang memuat arahan makro pemanfaatan ruang dan potensi kawasan hutan nasional. Dokumen tersebut menjadi acuan penyusunan rencana kehutanan di tingkat provinsi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga berbagai dokumen pembangunan kehutanan lainnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Penyempurnaan RKTN, sambungnya, diperlukan karena sejak dokumen tersebut pertama kali ditetapkan melalui Permenhut No. P.49/Menhut-II/2011 telah terjadi berbagai perubahan kebijakan nasional, dinamika pengelolaan kawasan hutan, perubahan iklim, pembangunan nasional, serta perkembangan regulasi di sektor kehutanan.

“RKTN disusun bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi merupakan respon terhadap dinamika pembangunan yang berkembang sangat cepat. Sejak RKTN ditetapkan pada tahun 2011 telah terjadi berbagai perubahan kebijakan nasional, dinamika pengelolaan kawasan hutan, perubahan iklim, pembangunan nasional serta pengembangan regulasi dan itu yang mendorong perlunya dilakukan perubahan, penyempurnaan RKTN,” katanya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Ia menambahkan, revisi pertama RKTN telah dilakukan pada 2019 melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.41/2019. Selanjutnya, revisi kedua ditetapkan melalui Permenhut No. 8/2026 pada 21 April 2026.

RKTN, sambungnya, juga harus selaras dengan sistem penataan ruang dan sistem perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan kehutanan menjadi bagian dari pembangunan nasional secara menyeluruh. Artinya, pembangunan kehutanan tidak berjalan sendiri. Dengan demikian tercipta sinkronisasi antara tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, dan pembangunan daerah. (Tubagus)