
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah agar tidak menyimpulkan biodiesel B50 sebagai bahan bakar ramah lingkungan hanya berdasarkan rendahnya emisi gas buang kendaraan. Penilaian terhadap keberlanjutan B50 harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produksi bahan baku, perubahan penggunaan lahan, pengolahan, distribusi, hingga dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkannya.
“B50 tidak boleh dijual kepada publik sebagai BBM hijau hanya karena emisi knalpotnya lebih rendah. Kalau bahan bakunya diperoleh melalui ekspansi sawit yang membuka hutan, mengeringkan gambut, dan memicu konflik lahan, maka B50 justru bisa menjadi energi yang tidak lebih ramah lingkungan dibandingkan BBM fosil,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Rabu (8/7/2026).
Program mandatori biodiesel B50 yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor solar, sekaligus mendukung target net zero emission (NZE) 2060. Pemerintah juga memperkirakan implementasi B50 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 46,72 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun.

Ateng menjelaskan penilaian terhadap biodiesel perlu menggunakan pendekatan life-cycle assessment, yaitu menghitung seluruh emisi sejak tahap produksi bahan baku, perubahan penggunaan lahan, proses pengolahan, distribusi, hingga penggunaannya sebagai bahan bakar. Ia menilai titik kritis implementasi B50 berada pada sisi hulu karena membutuhkan pasokan Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah yang sangat besar.
“Pengurangan emisi di knalpot tidak boleh dibayar dengan pembukaan hutan, rusaknya gambut, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat maupun petani kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti potensi dampak sosial dari meningkatnya konsumsi CPO untuk sektor energi. Meningkatnya serapan CPO bagi biodiesel berpotensi memperketat persaingan antara kebutuhan energi dan pangan sehingga dapat memengaruhi stabilitas pasokan maupun harga minyak goreng domestik.

“Pemerintah harus memastikan B50 tidak memicu kelangkaan minyak goreng, tidak menaikkan harga pangan, dan tidak menekan daya beli rakyat,” katanya.
Legislator dari Fraksi PKS itu juga mengingatkan petani sawit rakyat belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan dari implementasi program B50. Apabila pembiayaan biodiesel semakin bergantung pada pungutan ekspor sawit, tekanan tersebut dapat berdampak terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, sementara manfaat ekonomi lebih banyak dinikmati industri pengolahan.
“Jangan sampai B50 menjadi kebijakan yang pro-petani, tetapi petani sawit ikut membiayai subsidi biodiesel melalui harga TBS yang tertekan. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi manfaat,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi B50. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui audit siklus hidup karbon secara terbuka, memastikan seluruh pasokan bahan baku biodiesel bebas dari deforestasi dan konflik lahan, mengutamakan peremajaan sawit rakyat dibanding pembukaan lahan baru, menerapkan skema flexi-blending yang menyesuaikan kadar biodiesel dengan kondisi lingkungan dan ekonomi, serta mengarahkan dana sawit lebih besar bagi peningkatan produktivitas petani.
“Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah B50 lebih baik dari solar fosil di knalpot. Pertanyaan yang lebih besar adalah: dari mana sawitnya berasal, siapa yang menanggung bebannya, dan berapa besar emisi yang dilepas dari hulunya. Tanpa menjawab itu, klaim B50 sebagai BBM ramah lingkungan belum bisa diterima,” pungkasnya. (Tubagus)











































