
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Meski ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tetap menjalankan operasional bisnis secara normal.
Penegasan tersebut tersurat dalam keterangan resmi GNI tertanggal 25 Juni 2026 lalu. GNI menyampaikan menghormati dan akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan melalui perkara Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perusahaan menilai proses PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi debitur dan kreditur untuk menyelesaikan kewajiban melalui restrukturisasi secara terstruktur, transparan, dan adil.
“GNI akan berupaya untuk memastikan bahwa operasional bisnisnya terus berjalan seperti biasa dan tanpa gangguan,” demikian pernyataan perusahaan dalam siaran pers.

Menurut GNI, sebelum putusan PKPU sementara diterbitkan, pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel terkemuka di Indonesia yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, itu telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara damai melalui komunikasi dan negosiasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Perusahaan mengklaim telah bertindak dengan itikad baik serta mengedepankan pendekatan kooperatif dalam memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya, meski pada akhirnya proses PKPU tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perusahaan juga menyebutkan, proses PKPU menjadi sarana untuk membangun dialog konstruktif dengan para kreditur guna mencari solusi yang berkelanjutan atas kewajiban yang masih harus diselesaikan. Selama proses tersebut berlangsung, GNI menyatakan akan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan ini juga menyampaikan apresiasi kepada karyawan, kreditur, mitra bisnis, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses berlangsung. Perusahaan berharap proses PKPU dapat berjalan lancar serta menghasilkan penyelesaian yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, sekaligus memperkuat struktur keuangan perusahaan dan menjaga keberlangsungan operasional bisnis dalam jangka panjang. (Shiddiq)










































