
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Tumpang-tindih fungsi lahan di kawasan hutan menjadi persoalan mendasar yang memicu berbagai konflik di sektor kehutanan. Ketidaksesuaian antara status kawasan hutan dan kondisi riil di lapangan menyebabkan tumpang-tindih pemanfaatan lahan dengan sektor pertambangan, sawit, hingga permukiman masyarakat.
“Fungsi lahan sekarang ini saya kira itu yang menjadi pokok persoalan jadi semua persoalan berkembang. Karena masalah ini tidak terselesaikan dengan tuntas, tumpang-tindih dengan sawit, tumpang-tindih dengan tambang, tumpang-tindih dengan keperluan lain,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Rabu (24/6/2926).

Panggah lebih lanjut mengatakan, banyak kasus tumpang-tindih berkaitan dengan belum selesainya penataan fungsi lahan dan status kawasan hutan di sejumlah wilayah. Kondisi itu membuat pemanfaatan ruang di lapangan tidak selalu sesuai dengan penetapan administratif. Ada wilayah yang secara faktual telah berkembang menjadi permukiman dan memiliki fasilitas umum, tetapi masih tercatat sebagai kawasan hutan secara administratif.
“Banyak aduan dari masyarakat yang juga kebingungan karena sekarang sudah menjadi kampung, sudah menjadi masjid, sudah menjadi kantor, tapi masih dianggap sebagai wilayah hutan. Nah hal-hal seperti ini saya kira ini paling mendasar yang harus diselesaikan dulu,” tegasnya.

Anggota dewan dari Partai Golkar ini memandang perlunya penyelesaian mendasar terkait penataan fungsi dan status kawasan hutan agar tidak terus menimbulkan kebingungan di masyarakat dalam pemanfaatan lahan. Selain itu, juga perlunya penyederhanaan aturan terkait legalitas kayu agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menambah beban bagi pelaku usaha di sektor kehutanan.
Penggunaan anggaran sektor kehutanan ke depan diharapkan difokuskan pada penyelesaian konflik lahan, penanganan kebakaran hutan, serta pemulihan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan. (Tubagus)










































