Beranda Berita Nasional KLH Siapkan PP Perlindungan & Pengelolaan Sumber Daya Genetik

KLH Siapkan PP Perlindungan & Pengelolaan Sumber Daya Genetik

123
0
Deputi Bidang PPKL, Rasio Ridho Sani (Foto: Dok KLH)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-International-Critical-Minerals-Summit-Indonesia-2026-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya genetik yang akan mengatur mekanisme access and benefit sharing (ABS) atau akses dan pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat adat dan komunitas lokal.

Regulasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Rasio Ridho Sani, mengatakan, aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat yang selama ini menjaga sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional memperoleh manfaat yang adil dari pemanfaatan kekayaan hayati Indonesia.

“Saat ini kami sedang menyiapkan PP tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya genetik. Di dalamnya terdapat komponen access and benefit sharing,” ungkap Rasio.

Ia menjelaskan, berbagai sumber daya genetik Indonesia selama ini telah dimanfaatkan untuk pengembangan obat-obatan, pangan, kosmetik, bioteknologi, hingga berbagai kegiatan penelitian dan inovasi. Dalam proses tersebut, banyak pengetahuan tradisional masyarakat adat yang menjadi bagian penting dalam pengembangan produk maupun riset. Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya mekanisme yang menjamin bahwa masyarakat sebagai pemilik pengetahuan tradisional maupun penjaga sumber daya tersebut memperoleh manfaat yang layak dan adil.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

Menurut KLH, konsep ABS merupakan implementasi dari Protokol Nagoya yang menjadi bagian dari Konvensi Keanekaragaman Hayati. Melalui mekanisme tersebut, setiap pihak yang memanfaatkan sumber daya genetik maupun pengetahuan tradisional wajib memperoleh persetujuan serta memberikan manfaat kepada pihak yang menjadi sumbernya.

“Dengan adanya access and benefit sharing, pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya genetik maupun kearifan tradisional harus memberikan manfaat kepada masyarakat lokal dan masyarakat adat yang menjadi sumbernya,” ujarnya.

KLH menilai kebijakan tersebut tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pemanfaatan sumber daya hayati yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Prinsip keadilan tersebut juga memiliki relevansi yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, termasuk di daerah-daerah penghasil mineral strategis seperti nikel.

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan industri nikel nasional berkembang pesat seiring program hilirisasi mineral dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Aktivitas tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Di Sektor Pertambangan Nikel

Namun di sisi lain, masyarakat di sejumlah wilayah penghasil nikel juga berharap agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata melalui peningkatan kualitas lingkungan, kesempatan kerja, penguatan usaha lokal, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Meski PP yang sedang disusun KLH tidak secara khusus mengatur sektor pertambangan, semangat pembagian manfaat yang terkandung dalam konsep ABS dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkeadilan, yakni memastikan masyarakat yang menjaga sumber daya alam dan berada di sekitar wilayah pemanfaatan turut memperoleh manfaat yang proporsional.

Ia juga mengingatkan, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan lingkungan, mulai dari degradasi lahan, pencemaran, penurunan kualitas ekosistem, hingga perubahan iklim. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, dan komunitas lokal dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup menjadi hal yang penting.

KLH berharap regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan sumber daya genetik, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan manfaat dari kekayaan hayati Indonesia dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestariannya. (Shiddiq)