
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) menerbitkan tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional.
Ketiga Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026, terdiri atas Permendag No. 15/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara, Permendag No. 16/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit, dan Permendag No. 17/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan SDA nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.
“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh badan usaha milik negara (BUMN) ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Santoso menanggapi terbitnya ketiga Permendag, Rabu (10/6/2026).
Ketiganya merupakan tindak lanjut dari PP No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, yang mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh BUMN ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 juga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan SDA Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.
Dia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP No. 24/2026.
Selanjutnya, pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya oleh BUMN ekspor. Seluruh proses ekspor, mulai dari tahapan prakepabeanan (preclearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan (post-clearance) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batubara termal, lignit, dan gambut yang beberapa di antaranya berkode HS 2701 hingga HS 2703. Selama Tahap I, kegiatan ekspor tetap menggunakan eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha. Perizinan ET yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan berlakunya ketiga Permendag itu, ketentuan ekspor batu bara dan paduan besi dalam Permendag No. 23/2023 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag No. 12/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan ekspor kelapa sawit dalam Permendag No. 26/2024 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 2/2025 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Li Han)





































