
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Dinilai kurang mengakomodasi kebutuhan masyarakat penambang di lapangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didorong untuk merevisi regulasi pertambangan rakyat.
Dorongan itu datang langsung dari anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, sebagaimana dalam keterangan resmi, yang dikutip Kamis (28/5/2026).
“Faktanya, tidak semua sumber rakyat dapat terakomodasi. Banyak masyarakat yang juga tidak bersedia bergabung dalam koperasi yang sudah ditentukan. Ini menjadi titik lemah yang perlu diperbaiki,” ujar Fasha.
Pemerintah, katanya menjelaskan, memang telah menerbitkan peraturan, termasuk peraturan pemerintah dan Permen ESDM No. 14, yang mengatur legalitas aktivitas pengeboran dan penambangan rakyat. Namun, regulasi tersebut dinilai masih memiliki keterbatasan karena hanya mengakomodasi tiga entitas, yakni koperasi, UMKM, dan BUMD.

Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM untuk meninjau kembali regulasi yang ada agar akses legal bagi penambang rakyat dapat diperluas dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kami mendorong Ditjen Minerba melakukan revisi terhadap aturan tersebut, terutama dengan membuka peluang lebih luas bagi pembentukan koperasi maupun UMKM agar masyarakat penambang rakyat dapat memperoleh akses legal secara lebih merata,” katanya.
Selain menyoroti aspek legalitas, ia juga menilai perlu adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam penerbitan izin pertambangan rakyat. Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) idealnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara izin usaha pada wilayah tertentu dapat dikeluarkan pemerintah pusat guna menghindari tumpang-tindih dengan izin usaha pertambangan yang telah ada sebelumnya.
“Kalau di daerah, ada potensi hanya kroni-kroni tertentu yang diberi akses. Ini menjadi kelemahan yang juga harus diantisipasi,” tegasnya.

Di sisi lain, legislator dari Partai Nasdem itu menilai perizinan lingkungan sebaiknya tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar prosesnya tidak semakin panjang dan berbelit. Tetapi, ia mengakui masih banyak daerah yang memerlukan penguatan kapasitas teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan, khususnya untuk pertambangan rakyat emas yang memiliki tantangan tersendiri terkait penggunaan merkuri.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan, gagasan agar BUMD menjadi wadah utama penampungan hasil pertambangan rakyat yang dikelola koperasi maupun UMKM. Menurutnya, BUMD dapat berperan membangun fasilitas pengolahan sekaligus menjamin pembelian hasil tambang rakyat secara lebih terstruktur dan transparan.
“BUMD nantinya dapat menjadi penghubung dengan industri nasional maupun pasar ekspor, sehingga hasil tambang rakyat tidak lagi dikuasai pemain-pemain yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (Tubagus)









































