Beranda Berita Nasional Tambang di Pulau Kecil Diizinkan Terbatas, KKP Tekankan harus Penuhi Regulasi Ketat

Tambang di Pulau Kecil Diizinkan Terbatas, KKP Tekankan harus Penuhi Regulasi Ketat

695
0
Dirjen Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana (Foto: Humas KKP)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara absolut sepanjang memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam regulasi, mulai dari kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga prinsip keberlanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, mengatakan, pandangan yang menyebut pertambangan di pulau kecil sepenuhnya dilarang perlu ditelaah kembali secara utuh berdasarkan UU.

“Sebetulnya pernyataan ‘tidak boleh’ itu coba dicek dulu. Karena, kalau di dalam UU khususnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ujar Kartika, di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, beberapa waktu lalu saat menanggapi isu pertambangan di Pulau Gag, pekan lalu.

Menurut dia, pendekatan hukum nasional lebih menekankan pengaturan berbasis tata ruang dan prinsip kehati-hatian dibanding pelarangan total. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil wajib mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya.

Ia menegaskan, seluruh izin yang diterbitkan saat ini harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” katanya.

Kartika menambahkan, pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. Oleh sebab itu, pembatasan menjadi aspek utama dalam pengelolaan pertambangan di pulau kecil, baik terkait luasan wilayah tambang, metode eksploitasi, maupun kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Sementara itu, pengamat pertambangan, Ferdi Hasiman, menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27 Tahun 2007 tidak melarang kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.

“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, tetapi menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mempertegas, negara tetap membuka ruang pemanfaatan sumber daya mineral di pulau kecil, tetapi dengan pengawasan dan regulasi yang ketat untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem pesisir. (Shiddiq)