

NIKEL.CO.ID, PEKANBARU — Jurus baru memperkuat perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup secara preventif baru saja diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di bawah menterinya yang baru, Moh. Jumhur Hidayat.
Strategi baru dengan nama green policing itu berasal dari inisiatif yang digagas Polda Riau. Jurus ini dinilai menjadi model strategis dalam menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang semakin kompleks.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan, pendekatan tersebut tidak lagi semata mengandalkan penegakan hukum, melainkan menitikberatkan pada pencegahan dan kolaborasi lintas sektor.

“Beyond the call of duty. Jadi, tugas yang dilakukan lebih dari yang diharapkan, tidak hanya semata-mata penindakan. Padahal, kita tahu, kepolisian identik dengan penindakan. Namun, ini adalah kegiatan yang bersifat preventif dalam perbaikan ataupun menjaga lingkungan,” ujar Jumhur dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (4/5/2026).
Green Policing, katanya menjelaskan,merupakan terobosan penting yang mendorong pola kerja baru yang lebih responsif terhadap isu lingkungan. Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma, dari reaktif menjadi preventif.
Sejalan dengan itu, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, menyebutkan, pendekatan tersebut juga menggeser peran kepolisian menjadi lebih partisipatif dalam menjaga lingkungan.

“Green policing menempatkan kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai penggerak kesadaran kolektif, kesadaran kita semua, sebagai fasilitator kolaborasi dan bagian dari solusi ekologis,” kata Herry.
Jumhur menimpali, pendekatan tersebut selaras dengan arah kebijakan KLH/BPLH yang menempatkan upaya preventif dan perubahan perilaku sebagai kunci utama penyelesaian persoalan lingkungan.
“Pendekatan dari KLH sekarang adalah melakukan kampanye besar-besaran yang bisa dilakukan dari level paling bawah sampai level paling atas, seolah-olah lingkungan hidup menjadi ideologi kita bersama. Karena dunia kita ini cuma satu, maka perlu kita jaga. Semua kekuatan masyarakat di mana pun berada, pasti ingin agar dunia yang satu ini kita jaga,” ujarnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Riau.

KLH/BPLH memandang green policing sebagai bentuk kepemimpinan kolaboratif yang mengintegrasikan peran aparat penegak hukum dengan partisipasi masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mendorong kesadaran kolektif sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Ke depan, pemerintah mendorong agar model green policing yang diterapkan di Riau dapat direplikasi di berbagai daerah lain sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan ekologis.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menekan potensi kerusakan sejak dini melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. (Shiddiq)











































