Beranda Berita Nasional Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan Dana...

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Tempatkan Dana di Himbara

87
0
Ilustrasi: Ekspor nikel sulfat oleh Harita Nickel (Foto: Dok Harita Nickel)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Dalam kebijakan terbaru tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan kewajiban konversi ke rupiah maksimal 50%.

Kebijakan itu berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang selama ini menjadi kontributor utama devisa ekspor nasional. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, revisi regulasi DHE SDA telah difinalisasi dan siap diterapkan mulai awal Juni 2026.

“Terkait regulasi DHE SDA, revisi perubahan PP No. 36 Tahun 2023 juncto PP No. 8 Tahun 2025 atas perubahan PP No. 36 Tahun 2023 sudah difinalisasi dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Ia menjelaskan, dalam aturan baru tersebut pemerintah mewajibkan DHE SDA ditempatkan di perbankan Himbara dengan ketentuan konversi ke rupiah maksimal 50 persen.

“Jadi, perubahan DHE SDA wajib masuk Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50% dan semuanya berlaku tiga bulan,” katanya.

Sebelumnya, ketentuan DHE SDA mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan persentase lebih besar. Namun, pemerintah kini memberikan fleksibilitas lebih luas kepada eksportir melalui penurunan kewajiban konversi valuta asing ke rupiah.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk sektor migas, ketentuan masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor di rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.

Pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat likuiditas valuta asing domestik. Selain meningkatkan cadangan devisa nasional, aturan baru DHE SDA juga diharapkan dapat menopang stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi dan gejolak pasar global. (Shiddiq)