
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Keselamatan pekerja, termasuk pekerja di pertambangan, tidak boleh dipertaruhkan. Karena itu, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diminta untuk lebih proaktif agar angka kecelakaan kerja di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli, menegaskan, perlindungan pekerja jangan hanya dilakukan setelah insiden terjadi, tetapi sebelum terjadi insiden harus diperkuat pencegahannya.

“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 (Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, red) Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4/2026).
Ia menyatakan, peran Balai K3 penting lantaran kecelakaan kerja bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia keberlangsungan keluarga pekerja, dan kepercayaan terhadap sistem pelindungan kerja. Maka dari itu, kehadiran Balai K3 bukan hanya sebagai pelaksanaan fungsi teknis tetapi juga sebagai institusi yang mampu membaca risiko, membangun budaya K3, dan memperkuat pencegahan di lapangan.

Selain itu, dia menegaskan, target besar menurunkan jumlah angka kecelakaan tidak hanya bisa dilakukan pemerintah saja tetapi juga dengan kolaborasi oleh pihak swasra dan seluruh ekosistem pendukung K3 perlu diperkuat, termasuk dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra agar tujuan besar kita tercapai, yaitu turunnya angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menaker juga meninta penguatan kapasitas pegawai di lingkungan Balai K3 karena dinilai pegawai tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial dan analisis data agar hasil kerja mereka dapat menjadi dasar kebijakan yang kuat dan tepat sasaran.
Menurut dia, para penguji K3 harus berkembang menjadi sosok yang lebih komprehensif, dengan penguasaan terhadap budaya K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3), manajemen risiko, hingga statistik. Dengan begitu, rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada temuan teknis, tetapi mampu memberi arah bagi upaya pencegahan yang lebih efektif.

“Setiap penguji harus menguasai budaya K3, SMK3, hingga manajemen risiko. Selain itu, kemampuan mengolah data statistik sangat penting agar output yang dihasilkan bisa menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan pejabat fungsional, mulai dari instruktur, pengawas, hingga mediator, agar terus berkembang seiring peningkatan jenjang karier. Semakin tinggi jabatan, orientasi kerja harus makin kuat pada aspek manajerial dan perumusan kebijakan.
“Semakin tinggi jabatan fungsional seseorang, orientasinya harus menuju ke pembuat kebijakan. Semakin manajerial, jangan justru semakin teknis. Inilah yang akan membawa perubahan besar pada pelindungan tenaga kerja kita di masa depan,” pungkasnya. (Fuyun)






































