
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberikana sosialisai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait pedoman penetapan harga patokan komoditas mineral dan batu bara. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) KESDM, Cecep Mohammad Yassin, menjelaskan, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan aturan sebelumnya sekaligus upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.
“Perubahan formula harga patokan ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Kepmen ESDM No. 268 Tahun 2025 serta langkah optimalisasi penerimaan negara, sehingga diperlukan penyesuaian kembali formula harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam,” ujar Cecep dalam pemaparannya saat acara Sosialisasi Kepmen 144/2026 yang diselenggarakan oleh Ditjen Minerba ESDM, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, implementasi aturan baru akan berjalan bersamaan dengan penetapan harga mineral acuan (HMA) dan harga patokan mineral (HPM) yang dilakukan secara rutin. Pemerintah juga telah menyesuaikan sistem aplikasi pendukung, seperti e-PNBP dan MOMS, guna memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut.
“Kepmen No. 144/2026 ini mulai berlaku efektif tanggal 15 April 2026, bersamaan dengan penetapan HMA dan HPM. Secara aplikasi, baik e-PNBP maupun MOMS telah kami sesuaikan untuk mendukung pelaksanaan HPM baru,” jelasnya.
Dalam beleid terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan utama, di antaranya penyesuaian faktor koreksi serta penambahan mineral ikutan dalam perhitungan HPM, khususnya untuk komoditas bijih nikel. Selain itu, pemerintah juga mengubah satuan HPM dari sebelumnya menggunakan dolar AS per dry metric ton (dmt) menjadi dolar AS per wet metric ton (wmt).

“Perubahan satuan ini mencakup beberapa komoditas, seperti bijih nikel, bauksit, bijih kobalt, bijih timbal, bijih seng, bijih besi, bijih tembaga, hingga pasir besi,” ucap direktur yang sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan ahli madya Ditjen Minerba ini.
Meski demikian, ia menekankan, tidak semua formula mengalami perubahan. Sejumlah produk hilir dan logam tertentu tetap menggunakan formula lama sebagaimana diatur dalam Kepmen sebelumnya.
“Sebanyak 29 formula HPM tidak mengalami perubahan, termasuk untuk produk, seperti feronikel, MHP, nikel matte, emas, perak, hingga aluminium,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam formula baru untuk bijih nikel, kini diperhitungkan kandungan mineral ikutan, seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr). Penambahan ini bertujuan untuk mencerminkan nilai ekonomis yang lebih akurat dari komoditas yang diperdagangkan.

“Perubahan utama adalah adanya penambahan mineral ikutan, yaitu kandungan besi, kobalt, dan krom dalam bijih nikel, yang sebelumnya belum diperhitungkan secara komprehensif,” ujarnya.
Selain itu, terjadi perubahan signifikan pada faktor koreksi bijih nikel. Jika sebelumnya menggunakan acuan kadar nikel 1,9% dengan faktor 20%, kini disesuaikan menjadi acuan kadar 1,6% dengan faktor sebesar 30%.
“Dengan perubahan ini, terdapat peningkatan faktor koreksi yang cukup signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, terutama dalam hal pelaporan kualitas mineral.
“Perusahaan tambang bijih nikel agar segera berkoordinasi dengan surveyor untuk menyajikan data kualitas yang lengkap, termasuk kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air, dan melakukan input pada aplikasi yang telah disediakan,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku industri pertambangan agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan transparan. (Shiddiq)






































