
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat regulasi devisa hasil ekspor (DHE) guna memastikan uang hasil ekspor masuk ke sistem keuangan Indonesia dan digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi domestik.
“DHE itu pertama harus masuk ke sistem keuangan Indonesia, kedua dikonversikan ke rupiah, dan ketiga digunakan di dalam negeri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam sesi doorstop setelah penandatanganan MOU Indonesia-ExxonMobil, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, proses konversi ke rupiah sangat penting karena mayoritas kebutuhan operasional sektor ekspor menggunakan mata uang domestik. Dalam PP No. 36/2023, hasil ekspor wajib masuk ke rekening khusus dengan retensi sebesar 100% selama 12 bulan. Namun, eksportir tetap dapat memenuhi kebutuhan operasional mereka.
“Misalkan perusahaan ekspor batu bara atau nikel dengan biaya operasional 80% dalam rupiah. Dari hasil ekspor US$100 juta, mereka bisa langsung mengkonversikan 80 juta dolar ke rupiah untuk kebutuhan operasional. Sisanya yang 20% tetap masuk ke retensi,” jelasnya.
Susiwijono menegaskan bahwa aturan ini tetap menjaga keberlangsungan usaha para eksportir.
“Tujuannya adalah agar hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional, ditukar ke rupiah, dan digunakan untuk aktivitas ekonomi domestik. Dengan demikian, operasional perusahaan tetap berjalan, dan ekonomi nasional juga mendapatkan manfaat maksimal,” tambahnya.
Namun, tidak semua sektor terkena kewajiban ini. Sektor minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pengecualian karena memiliki karakteristik bisnis yang berbeda.
“Pengecualian ini mempertimbangkan adanya kontrak khusus, kewajiban kepada pihak ketiga, atau perbedaan dalam mekanisme pembayaran. Namun, sektor migas tetap mengikuti aturan sebelumnya yaitu retensi 30% selama tiga bulan,” kata pria yang menjabat sejak Juli 2018 ini.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan ini. Salah satu insentif adalah penghapusan pajak penghasilan atas bunga deposito valas jika disimpan lebih dari enam bulan dalam rangka DHE.
“Biasanya bunga deposito valas dikenakan PPh 20%, tapi untuk DHE, jika disimpan lebih dari enam bulan, PPh-nya jadi 0%,” ungkap pria yang akrab disapa Susi.
Dengan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah berharap hasil devisa ekspor tidak hanya memperkuat cadangan devisa nasional, tetapi juga menggerakkan ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi dan investasi dalam negeri. (Aninda)