
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Komjen Pol (Purn) Drs. Nanan Soekarna, menyampaikan tiga pesan kunci revisi keempat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI.
Acara RDPU Baleg DPR RI digelar dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat Baleg pada 20 Januari 2025, sehari sebelumnya, dengan mengundang dua organisasi massa (ormas) terbesar, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ditambah organisasi perusahaan tambang atau APNI.
Nanan menjelaskan, kehadiran APNI yang diapit oleh dua ormas besar keagamaan di Indonesia itu untuk dimintai pandangan dan pendapat organisasi yang dipimpinnya terkait revisi UU tersebut.
“Pertama, prinsipnya APNI sangat setuju apabila revisi itu akan lebih menambah perbaikan dalam tata kelola pertambangan,” jelasnya usai rapat tersebut kepada nikel.co.id, di Gedung Nusantara l, DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia menambahkan, hal kedua yang harus disadari adalah frasa “dengan prioritas” dalam pasal draf revisi UU Minerba itu yang konotasinya cenderung negatif, adanya ketidakadilan. Sehingga, frasa tersebut yang juga dikonotasikan bagi-bagi konsensi tambang harus diubah menjadi frasa yang lebih positif, misalnya distribusi kepada masyarakat.
“Namun, distribusinya harus jelas. Karena, memang mesti yang punya kapasitas, kapabilitas, dan yang terpenting punya finance yang baik yang bisa menambang,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, hal ketiga adalah mengubah pola pikir (mindset) yang harus ditanamkan adalah mengutamakan kepentingan negara. Jadi, negara adidaya lebih didahulukan, kemudian masyarakat sejahtera dan baru pengusaha bahagia. Sehingga, semua yang kita pikirkan itu demi negara, masyarakat, baru kemudian pengusaha.
“Jangan dibalik. Ini penting buat kita, sehingga itu mindset bersama, komitmen bersama demi negara, demi masyarakat, baru pengusaha boleh cuan atau bahagia,” tuturnya.
Menurut Nanan, dengan demikian, kalau itu diniatkan dan dilakukan bersama maka tidak akan ada kerugian negara, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan pengusaha juga pasti mendapatkan cuan.
“Dan, itu yang menjadi komitmen bersama sehingga Pasal 33 itu mengejawantah di lapangan dan memang untuk kepentingan kemakmuran masyarakat dan negara. Itu saja kuncinya,” pungkasnya. (Shiddiq)