NIEKL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai proses penilaian terhadap perusahaan-perusahaan komoditas mineral secara bertahap untuk menentukan para pemenang untuk dua penghargaan, yaitu Penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Badan Usaha Pertambangan Mineral tahun 2024, dan Penganugerahan Penghargaan Subroto dengan kategori PPM Mineral Terinovatif yang ketujuh tahun 2024.
Koordinator Hubungan Komersial Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Imam Bustan, mengatakan, penghargaan ini ditujukan untuk memberikan apresiasi kepada badan usaha pertambangan mineral yang dinilai memiliki kinerja positif terhadap pengembangan dan pemberdayaan masyakarat sekitar tambang.
“Disamping itu, penghargaan ini juga bisa menjadi wadah untuk menerima masukan positif terhadap peningkatan kinerja pembinaan serta pengawasan Ditjen Minerba kepada para badan usaha,” kata Imam dalam keterangan pers Ditjen Minerba, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, untuk Ditjen Minerba sendiri, penghargaan ini dalam rangka untuk memberikan input, masukan, saran yang lain terkait bagaimana Ditjen Minerba melakukan kegiatan binwas ataupun dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan. “Sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan lebih baik lagi kepada badan usaha,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 3.237 badan usaha pertambangan mineral yang terdiri dari 881 Izin usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral dan 2.356 komoditas mineral bukan logam dan batuan di seluruh Indonesia secara otomatis diikutsertakan dalam Penghargaan Kinerja PPM ini. Selanjutnya, proses seleksi dilangsungkan secara menyeluruh terhadap persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan kepatuhan, tingkat inovasi, rencana dan realisasi, pencapaian kinerja dan anggaran, serta output dan outcome dari masing-masing badan usaha.
Pada tahapan penilaian, pihaknya dibantu oleh tim penilai independen dari kalangan akademisi dan praktisi, untuk kemudian dilakukan proses verifikasi data secara langsung kepada badan usaha yang bersangkutan.
“Berbeda dengan Penghargaan Kinerja PPM, mekanisme Penghargaan Subroto Tahun 2024 Kategori PPM Mineral Terinovatif mengharuskan para badan usaha yang ingin ikut serta untuk melakukan submit mandiri sesuai dengan syarat dan ketentuan,” jelasnya.
Terakhir, ia menegaskan, penghargaan ini bukanlah sebagai ajang kompetisi, melainkan apresiasi terhadap kinerja program PPM yang sudah dilaksanakan. “Karena ini merupakan tugas Ditjen Minerba dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha,” tegasnya.
Jadi, menurut Iman, tidak ada kompetisi disini tetapi Ditjen Minerba memberikan penghargaan dengan jumlah yang terbatas kepada perusahaan yang telah melakukan PPM dengan baik, yang tidak mendapatkan penghargaan bukan berarti tidak baik. “Tapi kami memberikan apresiasi kepada yang paling baik,” pungkasnya. (Shiddiq)