NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengadakan penghargaan Tambang Menyejahterakan Masyarakat 2023 (Tamasya Award 2023) dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
Ditjen Minerba untuk pertama kalinya secara resmi menyelengarakan program Penghargaan Tamasya Award 2023 kepada badan usaha pertambangan minerba untuk memberikan semangat dan komitmen bagi insan perusahaan pertambangan sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan dengan baik, optimal di Jakarta pada Jumat, (8/12/2023).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa program Penghargaan Kinerja PPM yang diberi nama Tamasya Award merupakan apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan kinerja PPM dengan baik.
“Penghargaan ini bukan hanya sebagai pengakuan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya, agar terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM,” kata Arifin melalui keterangan pers Minerba, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, PPM juga dapat menjadi pondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena ketika memberdayakan individu dalam masyarakat, diharapkan berbagai aspek lainnya turut menjadi lebih baik.
“Inisiatif yang dijalankan, realisasi program upaya kolaboratif dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba, terus dilanjutkan serta diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM,” ujarnya.
Dia menuturkan, komoditas tambang selalu mengalami fluktuasi harga yang tak menentu termasuk cadangan minerba yang semakin menipis memerlukan persiapan pascatambang.
Permasalahan ini menjadi urgensi yang harus diakselerasi bersama dalam rangka melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang.
Oleh karena itu, pelaksanaan PPM dengan pendekatan masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan, penerapan berbagai teknologi terkini, serta kolaborasi lintas sektor, pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minerba dapat berlangsung secara efektif.
“Efisien, aman dan menyejahterakan masyarakat sekitar tambang,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan pertambangan minerba harus memberikan kontribusi yang optimal kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah telah membuat peraturan PPM dengan regulasi turunan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.
Plt Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengatakan, program PPM bagi badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batubara terdiri dari 8 program, yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.
“Sedangkan bagi badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan non logam dalam 3 program yaitu, pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi,” kata Bambang saat sambutan dalam acara tersebut.
Pemberian penghargaan Tamasya Award 2023 dilakukan melalui 5 tahap, yaitu seleksi administrasi, wawancara penilaian kinerja PPM yang dilakukan secara online, wawancara klarifikasi akhir dengan tim penilai sekaligus ajang eksposisi badan usaha bagi komoditas mineral dan verifikasi lapangan bagi komoditas batubara sebagai upaya memberikan gambaran utuh kinerja program PPM, rapat pleno, dan penentuan peraih penghargaan.
Adapun tim penilaian berasal dari para ahli yang independen dari berbagai Universitas, diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi Pertambangan Minerba.
Para peserta ajang Tamasya Award 2023 diikuti oleh 31 Badan Usaha pemegang Kontrak Karya (KK). Kemudian 59 Badan Usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selanjutnya 842 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam. Lalu 2.900 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Terakhir 955 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara, dan 9 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kemudian, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan Tamasya Award yang dilaksanakan pada 8 Desember 2023 di Hotel Bidakara, dimulai pada pagi hari dengan kegiatan bazar pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terdapat 15 stan Pameran UMKM yang menampilkan beragam produk, mulai dari kuliner nusantara seperti amplang, madu kelulut, kopi dan coklat, serta pameran kriya seperti batik sasirangan.
Sampai pada puncak kegiatan, yaitu acara malam penghargaan yang dibuka secara seremonial oleh Plt Dirjen Minerba. Penyerahan tropi penghargaan juga diberikan langsung oleh Plt Dirjen Minerba beserta jajaran direktur kepada perwakilan pemenang.
Kemudian acara ditutup dengan persembahan kesenian daerah dari binaan badan usaha pertambangan minerba diantaranya yaitu Tari Yospan, Tari Nuri, Seni Musik Sape, Tari Dayak, dan masih banyak lagi.
Penghargaan bagi badan usaha komoditas mineral diberikan dalam 3 kategori penghargaan), yaitu:
1. Penghargaan kinerja PPM untuk Perencanaan diberikan kepada:
a. PT Cita Mineral Investindo
b. PT Freeport Indonesia
c. PT Vale Indonesia Tbk
2. Penghargaan kinerja PPM untuk Implementasi diberikan kepada:
a. PT Semen Grobogan
b. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang
c. PT Solusi Bangun Indonesia
d. PT Jikodolong Megah Pertiwi
e. PT Indo Muro Kencana
f. PT Cita Mineral Investindo
g. PT Gag Nikel
h. PT Meares Soputan Mining
i. PT Vale Indonesia Tbk
j. PT Amman Mineral Nusa Tenggara
k. PT Bumi Suksesindo
l. PT Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor
m. PT Agincourt Resources
n. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Maluku Utara
o. PT Weda Bay Nickel
p. PT Trimegah Bangun Persada
q. PT Indrabakti Mustika
r. PT Citra Lampia Mandiri
s. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka
t. PT Arafura Surya Alam
u. PT Gema Kreasi Perdana
v. PT Sorikmas Mining
w. PT Wanatiara Persada
x. PT J Resources Bolaang Mongondow
3. Penghargaan kinerja PPM untuk Monitoring & Evaluasi diberikan kepada:
a. PT Timah Tbk
b. PT Freeport Indonesia
c. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang
Penghargaan bagi badan usaha komoditas batubara diberikan dalam 3 kategori, yaitu:
1. Besar diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi lebih dari 10 juta ton, diberikan kepada:
a. PT Bukit Asam Tbk
b. PT Kaltim Prima Coal
c. PT Borneo Indobara
2. Menengah diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi 2 – 10 juta ton, diberikan kepada:
a. PT Asmin Bara Bronang
b. PT Fajar Sakti Prima
c. PT Suprabari Mapanindo Mineral
d. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara
3. Kecil diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi kurang dari 2 juta ton, diberikan kepada:
a. PT Wahana Baratama Mining
b. PT Multi Tambangjaya Utama