Beranda Nikel Kemenko Marves Terapkan Sistem Digitalisasi Pada Komoditas Tambang, Cegah Ekspor Nikel Ilegal...

Kemenko Marves Terapkan Sistem Digitalisasi Pada Komoditas Tambang, Cegah Ekspor Nikel Ilegal Terulang

1460
0
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

NIKEL.CO.ID, 7 SEPTEMBER 2023– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah berkoordinasi dengan KPK dan Jaksa Agung untuk menerapkan sistem digitalisasi pada komoditas tambang. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus ekspor nikel ilegal terulang kembali.

“Jadi semua lagi kita investigasi. Kalau untuk batubara sudah sangat sulit untuk menipu karena sudah digitalize. Sekarang nikel kita masukin dengan Jaksa Agung, dengan KPK juga bicara semua akan kita masukan digitalize sehingga kita bisa trace semua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, dikutip dari kontan.co.id, Kamis (7/9/2023).

Luhut menerangkan, dirinya telah melakukan investigasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ekspor ilegal ini. Namun ia tak secara gamblang mengungkapkan siapa yang terlibat dari praktik ilegal tersebut.

“Karena semua itu digitalize, kita sudah urut dari China mana asalnya itu, asalnya itu dari Kalimantan Selatan. Siapa anunya, kita sudah tahu semua,” lanjutnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya dan KPK tengah menyelidiki adanya material iron yang tercampur dalam bijih nikel yang diekspor tersebut.

“Pertanyaannya apakah ini disengaja atau tidak, lagi kita cari,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Dugaan ekspor ilegal tersebut itu diketahui dari situs Web Bea Cukai China. Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia. (Lili Handayani)

Artikulli paraprakSekretaris Ditjen Minerba Jelaskan 3 Substansi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020
Artikulli tjetërMenilik Perusahaan Surveyor JAMMIN, Gunakan Peralatan Laboratorium yang Canggih untuk Menjaga Layanan yang Berkualitas