Beranda Pemerintahan Sekretaris Ditjen Minerba Jelaskan 3 Substansi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020

Sekretaris Ditjen Minerba Jelaskan 3 Substansi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020

684
0

NIKEL.CO.ID, 6 SEPTEMBER 2023– Plt Dirjen Minerba Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswanto melalui Sekretaris Ditjen Minerba Iman Kristian Sinulingga menyampaikan tiga substansi yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Hal tersebut dijelaskan dalam konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang tata cara penusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba. Konsultasi publik ini digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

Substansi pertama, disebutkanya, terkait konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB. Ini dibagi dalam RKAB tahap eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi.

“RKAB tahap eksplorasi disusun untuk jangka waktu satu tahun, dan RKAB tahap kegiatan operasi produsi disusun untuk jangka waktu tiga tahun,” terang Iman, Rabu (6/9/2023).

Kedua terkait sanksi administrasi tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan. Yaitu berupa sanksi pencabutan izin tanpa peringatan sanksi tertulis, dan sanksi penghentian sementara kegiatan apa bila melaksanakan kegiatan tanpa persetujuan RKAB.

Substansi yang ketiga adalah penentuan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB. Dan terakir terkait efisiensi tata waktu penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB.

Berdasarkan hal tersebut, Iman berharap agar semua pihak dapat memberikan pengayaan dan masukan atas substansi Permen ESDM dimaksud.

“Sehingga nantinya proses rancangan Permen ESDM tentang tata cara penusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dapat berjalan dengan baik,” tukasnya. (Lili Handayani)

Artikulli paraprakPerizinan RKAB Utamakan Prosedur Tak Boleh Potong Kompas
Artikulli tjetërKemenko Marves Terapkan Sistem Digitalisasi Pada Komoditas Tambang, Cegah Ekspor Nikel Ilegal Terulang